Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kabur Usai Bunuh Nanda, Datuk dan Anaknya Ditemukan Linglung di Lampung

Pelaku penganiayaan bernama Trimo alias Datuk (56) dan anak kandungnya bernama Wisnu Widiyanto alias Wiwit (23)

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kabur Usai Bunuh Nanda, Datuk dan Anaknya Ditemukan Linglung di Lampung
Tribun Jateng/Amanda Rizqyana
Kapolres Semarang AKBP Agus Nugroho gelar perkara kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Trimo dan anak kandungnya Wiwit terhadap Nanda di Mapolres Semarang, Rabu (11/4/2018) siang. 

Apapun alasan atau motif perbuatan keduanya, kini Trimo dan Wiwit harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Selain sebilah badik dan sepotong besi, polisi juga menahan sebuah sepeda motor Suzuki Tornado dan sebuah Honda CB klasik.

Menurut keterangan Kapolres Semarang, AKBP Agus Nugroho, dua tersangka dikenai Pasal 340 Junto Pasal 55 ayat (1) KUHP subsider 338 Junto Pasal 55 ayat (1) lebih subsider Pasal 170 ayat (1), ayat (2), dan ketiga KUHP.

"Ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati, namun kami akan dalami peran masing-masing tersangka guna menjatuhkan hukuman yang sesuai bagi mereka," ujar Agus Nugroho. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Setelah Korban Penganiayaan Tewas, Ayah dan Anak Linglung Kabur hingga Lampung

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas