Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli PPATK Sebut Kasus First Travel Memenuhi Unsur Tindak Pidana Pencucian Uang

M. Novian dimintai pendapatnya sebagai ahli dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan bos First Travel.

Editor: Mohamad Yoenus
zoom-in Ahli PPATK Sebut Kasus First Travel Memenuhi Unsur Tindak Pidana Pencucian Uang
Capture video

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM- Sidang lanjutan tehadap tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki menghadirkan ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Novian.

M. Novian dimintai pendapatnya sebagai ahli dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan bos First Travel.

Dalam kesaksianya, M. Novian menyebut apa yang dilakukan oleh bos First Travel terdapat unsur melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Halaman selengkapnya . . .

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas