Ahli PPATK Sebut Kasus First Travel Memenuhi Unsur Tindak Pidana Pencucian Uang
M. Novian dimintai pendapatnya sebagai ahli dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan bos First Travel.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM- Sidang lanjutan tehadap tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki menghadirkan ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Novian.
M. Novian dimintai pendapatnya sebagai ahli dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan bos First Travel.
Dalam kesaksianya, M. Novian menyebut apa yang dilakukan oleh bos First Travel terdapat unsur melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.