Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Meninggal 7 Bulan Lalu, Makam Mantan Sopir Bupati Dibongkar

Para pekerja menggali makam Yogi Andhika (32) di TPU Umbul Senen (di belakang SD Negeri 01 Perumahan Way Kandis Tanjung Seneng, Bandar Lampung.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Meninggal 7 Bulan Lalu, Makam Mantan Sopir Bupati Dibongkar
Tribun Lampung/Eka
Para pekerja menggali makam Yogi Andhika (32) di TPU Umbul Senen (belakang SD Negeri 01 Perumahan Way Kandis Tanjung Seneng), Bandar Lampung, Kamis (12/4/2018). TRIBUN LAMPUNG/EKA 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Eka Ahmad Solichin

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Para pekerja menggali makam Yogi Andhika (32) di TPU Umbul Senen (di belakang SD Negeri 01 Perumahan Way Kandis Tanjung Seneng) Bandar Lampung, Kamis (12/4/2018).

Langkah menggali kuburan untuk autopsi demi mengungkap misteri kematian Yogi 7 bulan lalu.

Pantauan Tribun Lampung, pihak keluarga dan perwakilan Polres Lampung Utara (Lampura) serta Tim Inafis Polres Lampura saat ini sudah berada di lokasi pemakaman.

Pelaksanaan autopsi dilakukan guna mengungkap kematian Yogi Andika.

Remaja yang dikabarkan pernah bekerja sebagai sopir bupati itu, diduga meninggal akibat dianiaya.

Baca: Seorang Siswa Tak Berbusana Kabur Lewat Jendela Kamar Siswi Menuju Kebun Kopi

Berita Rekomendasi

Dasar dilakukannya penyelidikan itu, adanya laporan Fitria Hartati (56/ibu kandung Yogi) warga Perum Way kandis, Tanjung Senang, Bandar Lampung, ke Polres Lampura.

Nomor laporan : LP/237/III/Polda Lampung/SPKT Res Lam Ut tanggal 20 Maret 2018.

Kronologis pristiwa yang dialami Yogi terjadi sekitar 7 bulan yang lalu.

Ketika itu, Yogi Andhika pulang ke rumah dengan sekujur tubuh penuh luka dan memar.

Kepala bagian belakangnya pecah. Di punggungnya penuh dengan luka semacam sundutan api rokok.

Bahkan ketika itu, Yogi sempat mengeluarkan muntah dengan darah yang mengental.

Baca: BREAKING NEWS: Buronan Pembunuh Sopir Taksi Online Ditembak Mati di Brebes

Yogi sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek guna memberikan pertolongan pada anaknya tersebut.

Almarhum Yogi hanya mampu dirawat selama 5 hari.

"Karena kami tidak memiliki biaya untuk pengobatan, maka diputuskan untuk merawat almarhum di rumah," kata Fitria.

Meskipun pihak rumah sakit melarang karena kondisi Yogi saat itu sangat parah dan masih membutuhkan perawatan intensif.

Menurut keterangan keluarga almarhum yang disampaikan saat almarhum Yogi dirawat di rumah, dia sempat mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan sejumlah oknum dekat dalam lingkaran orang 'tokoh wahid'. (eka)

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas