Waspadai Ijazah Palsu Calon Anggota Legislatif
KIP harus benar-benar cermat dan teliti terhadap semua syarat calon, bukan hanya ijazah tapi semua syarat lainnya harus diteliti.
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh mengingatkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mencermati syarat bakal calon anggota legislatif yang maju ke DPRA, DPRK, DPR RI, dan DPD RI.
Jangan sampai ada bacaleg yang lolos sebagai calon dengan menggunakan dokumen palsu, seperti ijazah palsu atau syarat lainnya yang sengaja dipalsukan.
Ketua Bawaslu Aceh, Dr Muklir MAP menyatakan, soal bakal caleg menggunakan ijazah palsu Bawaslu tak segan-segan membuat rekomendasi untuk membatalkan bacaleg tersebut.
“KIP harus benar-benar cermat dan teliti terhadap semua syarat calon, bukan hanya ijazah tapi semua syarat lainnya harus diteliti," katanya kepada Serambi di Banda Aceh, Rabu (11/4/2018).
Kalau ditemukan dugaan ijazah palsu, maka harus dilakukan pembuktian, jika terbukti maka akan kita rekomendasikan pembatalan dan itu bisa berujung pada pidana.
Muklir mangatakan, pemalsuan ijazah termasuk pemalsuan dokumen negara, institusi pendidikan yang tentunya termasuk salah satu tindak pidana umum.
Dalam konteks pemilu, Bawaslu tidak berhak menyatakan bahwa ijazah bakal calon tersebut asli atau bukan, jika memang penyelenggara menemukan adanya dugaan, tentu harus ada pembuktian, bahkan harus diproses melalui penegakan hukum.
Baca: 13 Orang ASN Simeulue Memiliki Ijazah Palsu
“Yang berhak mengatakan itu palsu atau tidak ya pengadilan, maka ini perlu diproses melalui penegakan hukum jika memang terbukti. Oleh karena itu kita ingatkan penyelenggara untuk benar-benar mencermati semua syarat bakal calon sejak dari awal,” kata Muklir.
Ijazah, lanjut Muklir, adalah salah satu syarat wajib yang harus diserahkan oleh masing-masing bacaleg untuk maju ke parlemen dalam Pileg 2019 nanti.
Dalam hal ini, Bawaslu selaku pengawas akan terus melakukan pengawasan sebagaimana yang melekat sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Ini memang kewajiban Bawaslu untuk mengawasi semua tahapan, persyaratan sampai nanti pada penetapan calon. Jika ada salah satu syarat tidak terpenuhi, maka bagaimana dia (bakal calon) mau melanjutkan ke tahap selanjutnya,” demikian Ketua Bawaslu Aceh.
Terpisah, Komisioner KIP Aceh, Junaidi SAg MH yang dikonfirmasi Serambi kemarin mengatakan, KIP Aceh selaku penyelenggara sangat siap dan akan bekerja maksimal untuk melakukan verifikasi semua syarat bakal calon yang mendaftar.
Dia mengatakan, tahapan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRA, DPRK, DPR RI, dan DPD RI baru dimulai Juli mendatang. (dan)