Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Kepemilikan Sabu Perwira Polda Jateng Dilimpahkan ke Pengadilan

AKP Kokok ditangkap di halaman parkir sebuah rumah makan di Jalan MT Haryono, Semarang, beberapa waktu lalu.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Kepemilikan Sabu Perwira Polda Jateng Dilimpahkan ke Pengadilan
Shutterstock
Ilustrasi sabu 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Hesty Imaniar

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kasus AKP Kokok Wahyudi (51), perwira yang bertugas di Polda Jateng, dalam kepemilikan narkoba jenis sabu sudah dilimpahkan ke pengadilan.

Warga Perum Beringin Permai, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang itu sekarang mendekam dalam tahanan.

AKP Kokok ditangkap di halaman parkir sebuah rumah makan di Jalan MT Haryono, Semarang, beberapa waktu lalu.

Dia tak sendiri ketika itu, bersamanya ada seorang perwira lain.

Ketika mereka selesai makan, AKP Kokok dan rekannya itu ditangkap dan dibawa ke Polda Jateng.

Dari hasil penggeledahan di mobil milik AKP Kokok, petugas menemukan 2 paket sabu dalam bungkus plastik klip kecil, 2 pipet, dan satu korek api gas.

Berita Rekomendasi

Baca: Setelah Terungkap Napi Terlibat Pemerasan, Kini Beredar Video Napi Pegang Ponsel di dalam Tahanan

AKP Kokok merupakan anggota Polda Jateng yang ditempatkan di Buser Narkoba.

Pada 22 November 2017, Kokok bersama tim mengungkap kasus narkoba di Solo.

Seorang pelaku ditangkap dalam kasus itu.

Atas inisiatif sendiri, Kokok mengambil sabu di pinggir Jalan A Yani Pabelan, Kartasura.

Hingga 1 Desember, sabu itu masih berada di tangannya.

Sampai 9 hari lamanya, sabu seberat 0,509 gram itu disimpan AKP Kokok.

"Perkara AKP Kokok telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Semarang untuk segera disidangkan," kata Panitera Muda Pidana PN Semarang, Noerma Soejatiningsih, Jumat (13/4/2018).

Noerma menyatakan, Kokok dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika.

Baca: Guru SMK di Balikpapan Tewas Digorok Adik Ipar

Kuasa hukum Kokok, Theodorus Yosep Parera, menyatakan barang bukti sabu itu hasil operasi yang dipegang dengan surat tugas lengkap.

"Klien kami sudah lapor ke pimpinan. Karena pada saat itu hari libur, baru hari Senin, dia akan menyerahkan sabu itu ke kantor. Terlambat sehari dari berakhirnya surat tugas," jelas Parera.

Menurutnya, saat ditangkap hasil tes urine AKP Kokok terbukti negatif.

"Jika negatif, maka barang bukti sabu seberat 0,5 gram itu tidak mungkin dia pakai, wong hasilnya negatif," katanya.

Di sisi lain, AKP Kokok juga dijerat dugaan percobaan suap kepada seorang petinggi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng.

Uang suap mencapai Rp 450 juta, terkait pengamanan kasus narkotika seorang narapidana di Pekalongan.

Namun, Parera menyatakan hal itu tidak membawa kliennya tersebut masuk ke ranah hukum.

Baca: Warga Tangkap Pasangan Mesum di Masjid

"Hal itu belum ada. Kalau ada pasti dia sudah minta saya mendampingi. Hingga saat ini belum ada pemeriksaan terkait hal itu," bebernya.

Terpisah, Kepala BNNP Jateng Brigadir Jenderal Pol Tri Agus Heru menyatakan upaya suap itu ada yang dilakukan AKP Kokok.

Uang Rp 450 juta telah disita institusinya.

"Oknum itu melakukan upaya suap agar BNNP tidak mengusut kasus narkotika terhadap narapidana di Pekalongan. Kami terus melakukan penyelidikan," jelas Brigjen Tri Agus.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas