Kasus Kepemilikan Sabu Perwira Polda Jateng Dilimpahkan ke Pengadilan
AKP Kokok ditangkap di halaman parkir sebuah rumah makan di Jalan MT Haryono, Semarang, beberapa waktu lalu.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Hesty Imaniar
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kasus AKP Kokok Wahyudi (51), perwira yang bertugas di Polda Jateng, dalam kepemilikan narkoba jenis sabu sudah dilimpahkan ke pengadilan.
Warga Perum Beringin Permai, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang itu sekarang mendekam dalam tahanan.
AKP Kokok ditangkap di halaman parkir sebuah rumah makan di Jalan MT Haryono, Semarang, beberapa waktu lalu.
Dia tak sendiri ketika itu, bersamanya ada seorang perwira lain.
Ketika mereka selesai makan, AKP Kokok dan rekannya itu ditangkap dan dibawa ke Polda Jateng.
Dari hasil penggeledahan di mobil milik AKP Kokok, petugas menemukan 2 paket sabu dalam bungkus plastik klip kecil, 2 pipet, dan satu korek api gas.
Baca: Setelah Terungkap Napi Terlibat Pemerasan, Kini Beredar Video Napi Pegang Ponsel di dalam Tahanan
AKP Kokok merupakan anggota Polda Jateng yang ditempatkan di Buser Narkoba.
Pada 22 November 2017, Kokok bersama tim mengungkap kasus narkoba di Solo.
Seorang pelaku ditangkap dalam kasus itu.
Atas inisiatif sendiri, Kokok mengambil sabu di pinggir Jalan A Yani Pabelan, Kartasura.
Hingga 1 Desember, sabu itu masih berada di tangannya.
Sampai 9 hari lamanya, sabu seberat 0,509 gram itu disimpan AKP Kokok.