Kasus Kepemilikan Sabu Perwira Polda Jateng Dilimpahkan ke Pengadilan
AKP Kokok ditangkap di halaman parkir sebuah rumah makan di Jalan MT Haryono, Semarang, beberapa waktu lalu.
Editor: Dewi Agustina
"Perkara AKP Kokok telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Semarang untuk segera disidangkan," kata Panitera Muda Pidana PN Semarang, Noerma Soejatiningsih, Jumat (13/4/2018).
Noerma menyatakan, Kokok dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika.
Baca: Guru SMK di Balikpapan Tewas Digorok Adik Ipar
Kuasa hukum Kokok, Theodorus Yosep Parera, menyatakan barang bukti sabu itu hasil operasi yang dipegang dengan surat tugas lengkap.
"Klien kami sudah lapor ke pimpinan. Karena pada saat itu hari libur, baru hari Senin, dia akan menyerahkan sabu itu ke kantor. Terlambat sehari dari berakhirnya surat tugas," jelas Parera.
Menurutnya, saat ditangkap hasil tes urine AKP Kokok terbukti negatif.
"Jika negatif, maka barang bukti sabu seberat 0,5 gram itu tidak mungkin dia pakai, wong hasilnya negatif," katanya.
Di sisi lain, AKP Kokok juga dijerat dugaan percobaan suap kepada seorang petinggi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng.
Uang suap mencapai Rp 450 juta, terkait pengamanan kasus narkotika seorang narapidana di Pekalongan.
Namun, Parera menyatakan hal itu tidak membawa kliennya tersebut masuk ke ranah hukum.
Baca: Warga Tangkap Pasangan Mesum di Masjid
"Hal itu belum ada. Kalau ada pasti dia sudah minta saya mendampingi. Hingga saat ini belum ada pemeriksaan terkait hal itu," bebernya.
Terpisah, Kepala BNNP Jateng Brigadir Jenderal Pol Tri Agus Heru menyatakan upaya suap itu ada yang dilakukan AKP Kokok.
Uang Rp 450 juta telah disita institusinya.
"Oknum itu melakukan upaya suap agar BNNP tidak mengusut kasus narkotika terhadap narapidana di Pekalongan. Kami terus melakukan penyelidikan," jelas Brigjen Tri Agus.