7 Fakta di Balik Kehebohan Bocah SMP Ngebet Nikah, Nomor 5 Alasan Utama hingga Dibolehkan Menikah
Setelah pernikahan anak di bawah umur di Kabupaten Bulukumba, Juli 2017 lalu, kali ini terjadi di Kabupaten Bantaeng, 2 kabupaten yang bertetangga.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNNEWS.COM - Pernikahan dini kembali terjadi di Sulawesi Selatan.
Setelah pernikahan anak di bawah umur di Kabupaten Bulukumba, Juli 2017 lalu, kali ini terjadi di Kabupaten Bantaeng, 2 kabupaten yang bertetangga.
Di Bulukumba, pasangan yang menikah adalah Awal Rahman (13) dan Awalia Mar'a (14).
Pernikahan dini mereka terungkap setelah mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bantaeng untuk mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin), Kamis (12/4/2018).
Terkait dengan pernikahan dini ini, berikut 7 fakta terkait yang berhasil dirangkum.
BERITA REKOMENDASI