Pelaku Persetubuhan Remaja 15 Tahun Nyaris Diamuk Massa, Warga Ancam Habisi Pelaku dan Keluarga
Aparat Kepolisian Resort Sikka dan Polsek Alok, Senin (16/4/2018) dini hari sekitar pukul 03.00 Wita mengamankan Samrutu (40) di Desa Perumaan,Flores.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNNEWS.COM - Aparat Kepolisian Resort Sikka dan Polsek Alok, Senin (16/4/2018) dini hari sekitar pukul 03.00 Wita mengamankan Samrutu (40) di Desa Perumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Pulau Flores.
Warga RT/05/RW 02, Desa Perumaan diduga melakukan tindak pidana 'meniduri' anak di bawah umur warga desa itu.
Informasi yang diperoleh Pos-Kupang.Com, Senin (16/4/2018) siang, menyebutkan, Samurutu beserta istri dan anak-anaknya dibawa ke Polres Sikka menggunakan Kapal Motor untuk diamankan dari kemarahan keluarga korban maupun warga Desa Perumaan.
"Suasananya mencekam ketika kami tiba di lokasi. Pihak keluarga korban bersama warga setempat memaki dan mengumpat korban. Mereka ancam menghabisi pelaku dan keluarganya," ujar warga Perumaan yang minta tak dipublikasikan identitasnya saat menghubungi Pos-Kupang.Com, Senin (16/4/2018).