Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Anak di Bawah Umur Ikut Melempar, Menendang dan Memukul Micko hingga Tewas

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, menjelaskan, MAP terlibat dalam penganiayaan anggota Bonek di Banyuagung, Kadipiro, Banjarsari.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Seorang Anak di Bawah Umur Ikut Melempar, Menendang dan Memukul Micko hingga Tewas
TribunSolo.com/Chrysnha Pradipha
Dua tersangka penganiayaan anggota Bonek di Solo dihadirkan di Mapolresta Solo, Selasa (17/4/2018) siang. TRIBUNSOLO.COM/CHRYSNHA PRADIPHA 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Selain AKS (23), satu tersangka lain penganiayaan anggota Bonek di Solo telah diamankan petugas Polresta Solo.

Ia berinisial MAP alias Mbendol, warga Karanganyar.

MAP diketahui bekerja sebagai karyawan swasta dan berusia 17 tahun atau di bawah umur.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, menjelaskan, MAP terlibat dalam penganiayaan anggota Bonek di Banyuagung, Kadipiro, Banjarsari, Solo.

Baca: BREAKING NEWS: Jembatan Widang Tuban Ambruk, Dua Truk Terjun ke Sungai

"MAP ini ikut melempar batu, menendang dan memukul korban," jelasnya Selasa (17/4/2018) siang.

Berita Rekomendasi

Keterlibatan MAP ikut dalam pengeroyokan bersama warga lainnya pada Sabtu (14/4/2018) dini hari itu terendus polisi melalui hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Baca: Micko Ternyata Dipukuli dan Dilempari Batu hingga Tewas, Dua Pelaku Akhirnya Tertangkap

Selanjutnya, polisi bakal melakukan pembinaan kepada MAP melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Solo.

Wakapolresta Solo, AKBP Andy Rifai mengatakan, para tersangka berhasil diketahui melalui video penganiayaan yang beredar di media sosial Facebook.

Baca: Suryati Pingsan Usai Melahirkan Sendirian, saat Tersadar Bayinya Sudah Tak Bernyawa

"Wajah pelaku terlacak, dia tersangka penganiayaan korban," kata dia.

Akibat pengeroyokan itu, seorang Bonek bernama Micko Pratama (17) meninggal dunia.

Lalu korban lainnya, S (18), menderita luka berat pada bagian kepala dan dirawat di RSUD Dr Moewardi, Jebres, Solo.

Kejadian tersebut membuat polisi lalu menjerat pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dengan kekerasan hingga menyebabkan kematian, terancam hukuman penjara selama 12 tahun.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas