Tiga Penari Erotis di Pantai Kartini Ternyata Dibayar Rp 3 Juta
Polres Jepara menetapkan tiga penari erotis di Pantai Kartini sebagai tersangka, Selasa (17/4/2018).
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rifqi Gozali
TRIBUNNEWS.COM, JEPARA - Polres Jepara menetapkan tiga penari erotis di Pantai Kartini sebagai tersangka, Selasa (17/4/2018).
Tiga penari tersebut berinisial K, V, dan E.
Ketiganya dijerat Pasal 34 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Ketiga penari tersebut menggegerkan warganet lantaran beredar video di media sosial saat mereka menari hanya mengenakan bikini di Pantai Kartini, Sabtu (14/4/2018).
Saat diperiksa di Mapolres Jepara, ketiga penari itu didampingi oleh seorang agen berinisal E.
Selain ketiga penari, Polres Jepara juga menetapkan A sebagai tersangka.
Baca: BREAKING NEWS: Jembatan Widang Tuban Ambruk, Dua Truk Terjun ke Sungai
Dia berperan sebagai penghubung antara seksi dancer dan panitia pada acara kumpul anggota komunitas Yamaha NMax.
Sebelumnya, Polres Kudus telah menetapkan dua tersangka, H dan B. Keduanya merupakan panitia acara.
"Total tersangka saat ini ada enam. Penari dijerat pasal 34, pantia dijerat Pasal 33 Undang-undang ponografi. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho.
Dari hasil penyidikan, sedianya tiga penari erotis itu meminta untuk tampil di dalam ruangan tanpa ada satu pun kamera.
Ternyata saat pelaksanaan dilakukan di ruang terbuka.
Baca: Suryati Pingsan Usai Melahirkan Sendirian, saat Tersadar Bayinya Sudah Tak Bernyawa