Penempatan Napi Narkoba di Lapas High Risk Nusakambangan Tinggal Tunggu Dirjen
Namun demikian, lanjutnya, pihaknya sudah menempatkan petugas gabungan termasuk dari BNN untuk menjaga ketat lapas high risk.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akhtur Gumilang
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah, Ibnu Chuldun menegaskan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) high risk Nusakambangan untuk bandar narkotika sudah beroperasi.
Namun, untuk memasukkan para narapidana bandar narkotika di lapas yang berada di komplek Lapas Klas II Batu Nusakambangan, Cilacap Jawa Tengah tersebut, masih menunggu assessment dari Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham.
Baca: Temukan Muntahan Paus Marsel Bakal Kaya Mendadak, Ini Para Jutawan Pendahulunya
"Sebab, proses penempatan bandar ke high risk harus mendapat persetujuan dari mereka," ujar Ibnu kepada Tribunjateng.com, Kamis (19/4/2018).
Namun demikian, lanjutnya, pihaknya sudah menempatkan petugas gabungan termasuk dari BNN untuk menjaga ketat lapas high risk.
Ibnu menyatakan, pengoperasian lapas high risk merupakan langkah terobosan dari Kemenkumham untuk memberi hukuman yang maksimal bagi para bandar narkoba.
Kini, pihaknya juga telah berupaya mengantisipasi aksi peredaran narkoba dari balik lapas.
Salah satunya, ia memerintahkan semua kepala Lapas di Jateng untuk memantau sekaligus menggeledah pembesuk.
Selain itu, lanjut Ibnu, para petugas Lapas juga akan menyita apabila narapidana tersebut diketahui menggunakan dan memiliki HP.
"Nanti ada Wartel khusus buat narapidana. Kami akan terapkan di seluruh Lapas yang ada di Jateng. Sebab, beberapa kali peredaran narkoba dikendalikan dari balik lapas lewar HP," terangnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Penempatan Bandar Narkoba ke Lapas High Risk Nusakambangan Menunggu Keputusan Dirjen