Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Warga Tewas Akibat Miras Oplosan, Polisi Ringkus Penjual dan Produsen Minuman Keras

Tim gabungan Satreskrim Polrestabes dan Polsek Tambaksari Surabaya menciduk dua penjual dan seorang produsen minuman keras (miras) oplosan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tiga Warga Tewas Akibat Miras Oplosan, Polisi Ringkus Penjual dan Produsen Minuman Keras
Surya/Fatkul Alamy
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan memberi keterangan kepada wartawan, Senin (23/4/2018) dini hari. SURYA/FATKUL ALAMY 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tim gabungan Satreskrim Polrestabes dan Polsek Tambaksari Surabaya menciduk dua penjual dan seorang produsen minuman keras (miras) oplosan, Minggu (22/4/2018) malam.

Mereka diciduk setelah tiga orang warga Pacarkeling, Tambaksari tewas diduga menenggak miras oplosan.

Tiga orang diamankan polisi, yakni Kusman (59), asal Oro-oro Gang 1/26 Pacarkeling, Tambaksari dan Gatot Subandridjo (47), asal Pacar Kembang 3/70 Tambaksari.

Mereka merupakan penjual miras oplosan.

Seorang produsen dan pengoplos miras, yakni Soedi (54), warga Bulak Setro Utara No.15 Bulak, Kenjeran.

Baca: Sumarni Menangis Histeris di Pelukan Suaminya saat Jenazah Kompol Andi Chandra Tiba di Rumah Duka

Mereka bertiga diciduk di rumahnya masing-masing, Minggu (22/4/2019) malam.

Berita Rekomendasi

"Ketiga orang yang diamankan sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan kepada wartawan, Senin (23/4/2018) dini hari.

Ketiga orang itu diburu dan akhirnya diamankan, setelah polisi melakukan penyidikan atas tewasnya tiga warga Jl Pacarkeling yang diduga menenggak miras oplosan, Minggu (22/4/2018).

Polisi akhirnya meminta keterangan tiga teman korban yang ikut pesta miras bersama korban.

Ketiga teman korban itu, Sulaiman (50), warga Jl Pacarkeling IV/1A, Wimpie Hartono (38), warga Jl Belahan No 1 dan Goenadi (53), warga Jl Pecarkeling IV/3 Surabaya.

Baca: KPU Batalkan Rencana Ajukan PK Atas Putusan Soal PKPI

"Mereka bertiga teman korban dan ikut pesta miras oplosan. Kami meminta keterangan dan akhirnya menemukan penjual dan produsen serta pengoplosnya," jelas Rudi.

Para penjual dan produsen miras oplosan itu dijerat Pasal 204 ayat (1) dan (2) KUHP dan atau Pasal 140 dan atau Pasal 141 atau Pasal 142 UURI No. 18 Tahun 2012 tentang pangan.

Diberitakan sebelumnya, tiga warga Pacarkeling IV, Tambaksari, Surabaya tewas lantaran diduga menenggak miras oplosan, Sabtu (21/4/2028).

Mereka itu, Pramuji Arianto (49), Wahyudi (52) dan Samsul Hidayat (38).

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas