Datangi Pengusaha Ngaku Sebagai Kiai, 3 Anggota Sindikat Penipu Ini Embat Rp 850 Juta
Tiga tersangka penipuan dan penggelapan yang merugikan korbannya hingga Rp 850 juta dibekuk Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Tiga tersangka penipuan dan penggelapan yang merugikan korbannya hingga Rp 850 juta dibekuk Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Dalam aksinya, tiga orang ini mengaku sebagai kiai.
Mereka adalah Taufik (48) dan Badri (27) yang berasal dari Situbondo, serta Ahmad (42), asal Jember.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Antonius Agus Rahmanto menjelaskan, ketiganya ditangkap setelah polisi melakukan penyidikan terhadap M Soleh.
M Soleh adalah anggota kawanan ini yang lebih dulu ditangkap pada penghujung Maret 2018 silam.
Dari pengembangan ini, akhirnya terungkap bawha para pelaku melakukan penipuan dengan cara berpura-pura menjadi seorang kiai. Sindikat ini sudah beraksi antar kota antar provinsi.
“Di Surabaya ini sudah tiga kali. Para tersangka ini juga mengaku sudah pernah melakukan aksi kejahatan serupa di Solo, Jember dan Batam,” sebut Agus, Selasa (24/4/2018).
Menurut Agus, pelaku saat beraksi di Surabaya pada Februari 2018 lalu memperdayai seorang pengusaha asal Banyuwangi. Korban diperdayai pelaku dengan iming-iming bisa menggandakan uang.
“Para pelaku mencuri dan menipu korban hingga Rp 850 juta. Saat itu korban dan pelaku yang sama-sama menginap di satu hotel, meminta korban keluar mencari keperluan untuk penggendaan uang. Saat korban keluar, para pelak membawa kabur uang Rp 850 juta milik korban,” tutur Agus.
Di hadapan polisi, tersangka Taufik mengaku, dalam melakukan aksi dirinya bersama Ahmad berperan sebagai tokoh agama.
Dengan menjanjikan mampu menggandakan uang terhadap orang yang menjadi korbannya.
Caranya, korban diminta wirid dan membaca doa yang sudah diberikan oleh tersangka. Hal itu dilakukan supaya apa yang menjadi keinginan para korban terkabul.
Bahkan, Ahmad dkk dapat menipu korban hingga meraup keuntungan Rp 850 juta.
“Saya telepon korban untuk datang ke Surabaya. Setelah itu, saya pesan kamar hotel dan korban saya suruh wiridan. Kemudian saya terima uang yang hendak digandakan,” kata Taufik.
“Ada yang memberikan Rp 30 juta kadang Rp 50 juta. Hasilnya itu saya buat senang-senang,” tutur Taufik.
Sedangkan tersangka Ahmad mengaku, uang hasil pencurian dan penipuan banyak dipakai untuk menyenangkan diri. Juga membayar hutang ke temannya.
“Saya juga pakai untuk kebutuhan sehari-hari,” terang Ahmad.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.