Pasal Berlapis Ini yang Akan Ditimpakan Pada Mahasswa Mesum di Masjid
Pasangan mahasiswa pelaku tindak asusila di Masjid At Taqwa, Desa Sraten, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang akan dijerat Pasal 281 KUHP.
Editor: Hendra Gunawan
Bisa dikatakan, kondom tersebut merupakan sangkaan saja.
Yusi menyampaikan ia berharap masyarakat mempercayakan proses tersebut kepada kepolisian.
Ia pun mengapresiasi masyarakat Desa Sraten, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang yang pada saat peristiwa terjadi tidak melakukan aksi main hakim sendiri dan segera menyerahkan kedua pelaku ke kantor polisi terdekat.
"Kami harap masyarakat mempercayakan proses kasus ini kepada kami dan kami akan melakukan pemeriksaan secara terbuka dan masyarakat dapat terus memantau," terangnya.
Bila pelaku ingin menikah karena desakan keluarga dan masyarakat, pihak kepolisian mempersilakan, namun hal tersebut tidak menghambat proses penyelidikan.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk dapat berpartisipasi dan menyampaikan informasi sekecil apapun kepada polisi dan kooperatif bila keterangannya dibutuhkan oleh pihak kepolisian.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Ingat Mahasiswa Mesum di Masjid Tuntang? Mereka Dipidanakan dengan Pasal ini
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.