Rumah Ahmad Budiman Diberondong Peluru Berawal dari Kasus Sabu Palsu Menantunya
Dua pria yang terlibat pemberondongan rumah Ahmad Budiman telah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON - Tim Reskrim Polres Aceh Utara berhasil mengungkap motif kasus pemberondongan rumah milik Ahmad Budiman (71), warga Desa Geumata, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.
Kasus itu diduga terkait utang dan penjualan sabu-sabu palsu yang melibatkan menantu korban, Ulul Amri (30).
Dua pria yang terlibat pemberondongan rumah Ahmad Budiman telah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Sedangkan dua tersangka lainnya adalah Abdul Fatah (33), warga Desa Rawa Kecamatan Tanah Luas dan M Juanda alias Wanda, warga Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.
Seperti diberitakan, rumah milik Ahmad Budiman diberondong dengan senjata api pada Jumat (13/4/2018) sekira pukul 06.00 WIB.
Polisi menemukan empat selongsong peluru dan tiga proyektif rusak di rumah tersebut.
Baca: Sebelum Dirikan First Travel, Andika Hanya Pegawai Minimarket dan Sempat Jualan Pulsa hingga Seprai
"Motif kasus pemberondongan rumah (mertua) Ulul Azmi terkait utang piutang dan pemalsuan narkoba jenis sabu. Dia (Ulul Azmi) jual sabu, tapi barangnya bukan sabu," kata Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Utara didampingi Wakapolres Kompol Suwalto dan Kasat Reskrim Iptu Kholiddiansyah, Senin (23/4/2018).
Kejadian berawal pada 3 April 2018.
Wanda memesan sabu pada Ulul Azmi kemudian uangnya baru dikirim ke rekening Ulul pada 4 April sebesar Rp 50 juta.
Pada 5 April, Wanda kembali mengirim uang Rp 45 juta ke rekening Ulul Azmi.
Namun, karena sabu yang dijual tersebut adalah palsu (tawas), sehingga Wanda meminta uangnya dikembalikan.
"Pada 7 April Ulul mengembalikan uang Rp 34 juta kepada Wanda melalui rekening Tyas Asih Wijaya. Sedangkan sisanya Rp 61 juta tidak dikembalikan. Wanda mengacam Ulul Azmi melalui handphone. Selain itu Wanda juga meminta Abdul Fatah untuk menyampaikan pesan ancaman tersebut," ujar Kapolres Aceh Utara.
Baca: Gadis Belia yang Gantung Diri Itu Ternyata Ratnasari, PRT di Toko Mebel Milik Agus
Pada 13 April 2018 terjadi penembakan rumah Ulul Azmi.
"Saat diperiksa, Ulul Azmi sempat berbelit-belit. Lalu setelah digerebek ternyata di rumahnya juga ditemukan bong sabu (alat isap rakitan) dari botol air mineral. Lalu kaca pirek berisikan sisa narkoba dan dua korek api," kata AKBP Ian.
Setelah terus menerus diperiksa akhirnya Ulul menceritakan terkait utang piutang sabu-sabu dengan Wanda dan sabu yang dijual ke Wanda adalah palsu.
"Lalu pada 18 April petugas berhasil menangkap Wanda. Namun, karena ia juga terlibat dalam kasus sabu di wilayah Polres Lhokseumawe, sehingga sekarang ditahan di sana. Sedangkan di tempat kita yang masih diamankan dua orang, Abdul Fatah dan Ulul Azmi," katanya.
Dalam proses pengembangan kasus tersebut, diduga melibatkan JH, warga Aceh Timur.
Lalu petugas dibantu Tim Polda Aceh dan Polres Aceh Timur mengejar JH yang sedang mengendarai mobil Honda Jazz di kawasan Bireuen namun berhasil kabur.
Baca: Dilaporkan Suami terkait Video Mesum, Polisi Buru Sang Pemeran dan Pria Selingkuhannya
"Lalu setelah digeberek rumah orang tuanya ditemukan senpi AK-56 bersama dua magasin, 66 butir amunisi dan lima paket sabu-sabu. Di rumah itu petugas juga mengamankan Zulni Ismawan yang sedang isap sabu," kata Kapolres Aceh Utara.
Karena lokasi berada di Polres Aceh Timur, sehingga Zulni ditangani Satuan narkoba Polres Aceh Timur.
"Sedangkan pria yang diduga penembak rumah Ulul Azmi sudah kabur. Jadi untuk sekarang senjata dan peluru itu akan kita uji balistik di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri Cabang Medan. Karena belum bisa dipastikan apakah senpi itu yang digunakan untuk menembak rumah Ulul Azmi atau bukan," katanya.
Jika hasil uji balistik menyebutkan bukan senpi itu yang digunakan untuk menembak rumah Ulul Azmi, pemiliknya akan dikenakan pasal kepemilikan senjata api ilegal.
"Sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan penembak rumah korban," kata Kapolres Aceh Utara. (jaf)