Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Duel Rebutan Lokasi Jaring Ikan, Dua Orang Tewas Bersimbah Darah

Dua hari pasca terjadinya peristiwa berdarah yang menewaskan dua warga Desa Ulak Aurstanding Kecamatan Pemulutan Selatan Kabupaten Ogan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Duel Rebutan Lokasi Jaring Ikan, Dua Orang Tewas Bersimbah Darah
Sripoku.com/Beri Supriyadi
Tersangka Latif saat dibekuk polisi 

Laporan wartawan Sripoku.com, Beri Supriyadi

TRIBUNNEWS.COM, INDRALAYA-- Dua hari pasca terjadinya peristiwa berdarah yang menewaskan dua warga Desa Ulak Aurstanding Kecamatan Pemulutan Selatan Kabupaten Ogan Ilir (OI),

jajaran unit Reskrim Polsek Pemulutan yang langsung dipimpin Kapolsek AKP Zaldi MSi, Selasa sore (24/4/2018) pukul 16.00 berhasil membekuk satu orang pelaku penusukan hingga tewas terhadap korban Rudi Hartono (27) warga Desa Ulak Aurstanding Pemulutam Selatan.

Pelaku bernama Latif (36) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik unit Reskrim Polsek Pemulutan dan kini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka Latif diamankan petugas usai menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara Palembang akibat mengalami luka tusuk pada bagian kening dan sikut kiri saat bergelut dengan korban Rudi.

Selain mengamankan tersangka, di lokasi petugas Kepolisian juga menyita barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis pisau, jaring ikan, kayu berukuran lebih kurang 1.5 meter, terpal plastik warna hitam, serta keranjang ikan warna kuning pias.

Dari keterangan pihak Kepolisian bila motif pembunuhan hanya dilatarbelakangi masalah jaring ikan.

BERITA REKOMENDASI

Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan menyebutkan, peristiwa berdarah yang menewaskan dua warga Desa Ulak Aurstanding Pemulutan Selatan bermula pada Minggu (22/4/2018) pukul 17.30, korban Rudi (27) bersama adiknya Robin (20) pergi menjaring ikan di sungai Kemetung anak sungai Ogan Desa Ulak Aurstanding Pemulutan Selatan.

Namun, saat hendak memasang jaring ikan menggunakan kayu dan pisau, tiba-tiba Sumardi selaku Kepala Desa setempat melarang korban Rudi dan Robin untuk memasang jaring ikan.

Alasannya, jadwal pengambilan ikan di lokasi aliran sungai Kemetung pada hari itu bukanlah jadwal Rudi.

Melainkan jadwal korban Dewi (25). Korban Dewi yang juga tewas ditusuk oleh korban Rudi saat duel maut masing-masing menggunakan sebilah sajam jenis pisau.

Seperti diketahui selama ini lokasi tempat pengambilan ikan yang diistilahkan oleh masyarakat sekitar dengan sebutan "Tugok" itu, memang banyak terdapat jenis ikan-ikan air tawar yang mengalir satu pintu dari seluruh rawa lebak yang ada di Desa Ulak Aurstanding Pemulutan menuju ke Sungai Kemetung dan ke sungai Ogan.

Bahkan, berdasarkan keterangan warga sekitar satu hari saja warga pernah memperoleh ikan mencapai satu ton lebih berbagai jenis ikan air tawar yang diperoleh dari tugok tersebut.

Oleh sebab itu, untuk menghindari keributan antar warga dan kelompok pencari ikan, oleh perangkat Desa setempat disepakati jadwal pengambilan ikan dibagi masing-masing kelompok warga.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas