Home Industri Miras Illegal di Sidoarjo Digrebek Polisi, Produknya Sudah Menyebar ke Berbagai Daerah
home industri minuman keras yang digrebek di Jalan Janti, Tulangan, Sidoarjo, Kamis (26/4/2018) malam tidak mengantongi izin.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji memastikan bahwa home industri minuman keras yang digrebek di Jalan Janti, Tulangan, Sidoarjo, Kamis (26/4/2018) malam tidak mengantongi izin.
Dari pemeriksaan sementara, diketahui bahwa rumah tersebut dipakai untuk meracik minuman keras jenis Bir Bintang dan Guinness.
"Di sini digunakan meracik. Izinnya, sejauh ini diketahui tidak ada," jawab Kapolres Himawan di lokasi penggerebekan.
Miras yang diproduksi di rumah dua lantai tersebut kemudian diedarkan ke sejumlah wilayah, termasuk di Sidoarjo dan beberapa daerah lain.
"Area peredarannya, bagaimana modus operandinya, dan bahan apa saja yang dipakai untuk meracik minuman keras, masih dalam pemeriksaan. Kami belum bisa menjelaskan sekarang," imbuh Himawan.
Di lokasi penggerebekan, polisi mengamankan ratusan botol minuman keras, alat produksi, dan sejumlah orang yang terkait dengan produksi miras tersebut.
Kapolres menyebut, lebih dari dua orang yang diamankan dan masih menjalani pemeriksaan.
Disampaikan, ada beberapa tim yang diterjunkan dalam pengungkapan ini, termasuk tim yang bertugas melakukan penelusuran dari dalam, dan dari luar jaringan minuman keras ini.
Setelah dipastikan bahwa tempat ini memproduksi secara ilegal, petugas menggerebeknya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.