Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Pinjam Ruang Pidsus Polres Mojokerto Periksa Saksi Kasus Gratifikasi

Penyidik KPK belum tuntas mengumpulkan alat bukti untuk menguak penyidikan kasus korupsi dugaan gratifikasi di wilayah Kabupaten Mojokerto.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Pinjam Ruang Pidsus Polres Mojokerto Periksa Saksi Kasus Gratifikasi
Surya/Mohammad Romadoni
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geledah ruangan Dinas Perizinan Pemkab Mojokerto, Rabu (25/4/2018). SURYA/MOHAMMAD ROMADONI 

TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum tuntas mengumpulkan alat bukti untuk menguak penyidikan kasus korupsi dugaan gratifikasi di wilayah Kabupaten Mojokerto.

Informasinya, anggota komisi antirasuah tersebut, Kamis (26/4/2018) masih meminta bantuan pengawalan anggota polisi Satuan Samapta Bhayangkara (Sat Sabhara) Polres Mojokerto.

Hal ini dibenarkan Kasat Sabhara Polres Mojokerto, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang Eko terkait pihak KPK telah meminta bantuan personil

"Mereka (KPK) masih meminta bantuan jumlahnya lebih sedikit, enam personel," ujarnya kepada wartawan di Polres Mojokerto.

Bambang mengatakan pihaknya sebatas memberikan pengawalan guna memperlancar KPK melakukan penyidikan hingga memudahkan mobilitasnya.

Baca: Warga Sempat Berebut Rembesan Minyak Sebelum Terjadi Ledakan

Karena itulah, pihaknya tidak tahu seluruh aktivitas KPK di bumi Majapahit ini.

Berita Rekomendasi

"Permintaannya (KPK) sebatas bantuan personel seperti dua hari lalu," jelasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP M Fery menuturkan penyidik KPK juga sempat mengajukan peminjaman ruangan Pidana Khusus (Pidsus) di Polres Mojokerto.

Nantinya, ruangan tersebut bakal digunakan untuk pemeriksaan para saksi yang diduga terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi.

"Memang ada permintaan peminjamannya ruangan, kami sebatas mempersiapkannya. Hingga saat ini belum ada yang datang," katanya.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas