KPK Pinjam Ruang Pidsus Polres Mojokerto Periksa Saksi Kasus Gratifikasi
Penyidik KPK belum tuntas mengumpulkan alat bukti untuk menguak penyidikan kasus korupsi dugaan gratifikasi di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum tuntas mengumpulkan alat bukti untuk menguak penyidikan kasus korupsi dugaan gratifikasi di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Informasinya, anggota komisi antirasuah tersebut, Kamis (26/4/2018) masih meminta bantuan pengawalan anggota polisi Satuan Samapta Bhayangkara (Sat Sabhara) Polres Mojokerto.
Hal ini dibenarkan Kasat Sabhara Polres Mojokerto, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang Eko terkait pihak KPK telah meminta bantuan personil
"Mereka (KPK) masih meminta bantuan jumlahnya lebih sedikit, enam personel," ujarnya kepada wartawan di Polres Mojokerto.
Bambang mengatakan pihaknya sebatas memberikan pengawalan guna memperlancar KPK melakukan penyidikan hingga memudahkan mobilitasnya.
Baca: Warga Sempat Berebut Rembesan Minyak Sebelum Terjadi Ledakan
Karena itulah, pihaknya tidak tahu seluruh aktivitas KPK di bumi Majapahit ini.
"Permintaannya (KPK) sebatas bantuan personel seperti dua hari lalu," jelasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP M Fery menuturkan penyidik KPK juga sempat mengajukan peminjaman ruangan Pidana Khusus (Pidsus) di Polres Mojokerto.
Nantinya, ruangan tersebut bakal digunakan untuk pemeriksaan para saksi yang diduga terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi.
"Memang ada permintaan peminjamannya ruangan, kami sebatas mempersiapkannya. Hingga saat ini belum ada yang datang," katanya.