Penghina Islam dari Mojokerto Ini Merasa Tak Bersalah, Apa yang Disampaikan Sesuai Bisikan
Sat Reskrim Polres Mojokerto berhasil menangkap Rhendra Kurniawan, warga Gedangan, Sidoarjo terduga ujaran kebencian dan penistaan agama
Editor: Sugiyarto
IST
Anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil menangkap Rhendra Kurniawan, warga Gedangan, Sidoarjo
Termasuk rekaman video, akun milik yang bersangkutan, foto KTP dan sejumlah alat bukti lain.
Polisi sudah mempelajari video yang sedang viral itu.
Menurut Kasatreskrim, memang isinya mengarah ke unsur pidana.
"Bisa SARA plus pelanggaran UU ITE. Tapi kami tetap butuh pendalaman karena bahasa yang digunakan juga bercampur. Ada bahasa Indonesia dan Bahasa Jawa juga," sebut dia. (surya/m romadoni)
Halaman sebelumnya
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.