Pulang dari Malaysia, Seorang TKI Kabur dari Bandara Juanda karena Burungnya Kelihatan
Ketahuan membawa burung saat di Bandara Juanda, seorang penumpang pesawat AirAsia Indonesia jurusan Malaysia-Surabaya langsung kabur, Jumat
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Ketahuan membawa burung saat di Bandara Juanda, seorang penumpang pesawat AirAsia Indonesia jurusan Malaysia-Surabaya langsung kabur, Jumat (27/4/2018).
Penumpang itu diketahui berinisial YX, pria 45 tahun yang merupakan tenaga kerja Indonesia (TKI).
"Identitasnya kurang jelas, karena yang bersangkutan kabur," kata Muhlis Natsir, Kabid Pengawasan dan Penindakan Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya.
Diceritakan, awalnya petugas bandara mencurigai sebuah koper saat melintasi X-Ray. Setelah dibuka ternyata ada 11 ekor burung Kacer di dalamnya.
Burung-burung itu dimasukkan ke dalam paralon kecil yang sudah dipotong-potong dengan panjang sekitar 15 centimeter.
"Nah saat petugas memeriksa itu, pemiliknya langsung kabur," lanjut dia.
Burung-burung dalam koper itu lantas diamankan oleh petugas. Dari 11 ekor, diketahui 3 diantaranya sudah dalam keadaan mati.
Selanjutnya, sembilan ekor burung Kacer yang tersisa itu kemudian dibawa ke Balai Karantina Surabaya di Jalan Juanda.
Sejatinya, membawa burung Kacer dari Malaysia itu tidak dilarang. Namun, prosesnya tetap harus izin pihak berwenang di Malaysia dan ketika datang di Indonesia juga harus melalui proses di Balai Karantina.
"Nah karena dalam kasus ini yang bersangkutan tidak mengantongi dokumen atau perizinan sama sekali, sehingga masuk kategori penyelundupan," tandasnya.
Diakuinya, selama ini kerap ada warga Indonesia yang membawa satwa ketika dari Malaysia. Sepanjang tahun 2018 ini saja sudah dua kali yang ketahuan.
Selain lewat Bandara, penyelundupan satwa juga kerap terjadi via perjalanan laut atau melalui pelabuhan.
Kemarin, petugas Balai Karantina juga baru saja menggagalkan penyelundupan ratusan burung berkicau dari Banjarmasin lewat Pelabuhan Tanjung Perak.
Terhitung ada 279 ekor burung yang terdiri dari Cucak Hijau, Manyar, Pleci, Beo dan sebagainya yang tertangkap saat tiba di Tanjung Perak.
Burung-burung itu dibawa oleh seorang anak buah kapal (ABK) berinisial S dari Banjarmasin untuk dikirimkan ke seseorang di Surabaya.
"Pelakunya membawa dalam kapal Gerbang Samudra. Dan sekarang, semua burung sudah disita karena pengiriman tanpa dokumen resmi," kata drh Suci Rahmawati, petugas yang melakukan penahanan terhadap satwa-satwa tersebut.
Menururnya, pelaku telah melanggar pasal 6, UU No.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
"Dalam pasal 6 dinyatakan bahwa untuk melalulintaskan burung antar wilayah/area di Indonesia harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari daerah asal. Sementara dalam pengiriman ini tidak ada dokumennya," papar dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.