Giliran Pabrik Miras Baceman Berlabel Anggur Buah Beraroma Digerebek Polisi
Miras ilegal ini diberi label warna kuning yang bertuliskan Anggur Buah Beraroma
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Didik Mashudi
TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Jajaran kepolisian Polres Kediri kembali menggrebek pabrik miras jenis baceman milik Bambang Sunaryo (45) warga Dusun Rejomulyo, Desa Wonorejo Trisulo, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.
Penggerebekan pabrik miras baceman ini hanya berselang dua hari setelah Polsek Ngadiluwih menggerebek pabrik miras milik Agung yang beromset Rp 180 juta sebulan.
Kasubag Humas Polres Kediri AKP Setyabudi menjelaskan, keberadaan pabrik miras ini bermula dari informasi masyarakat.
Selanjutnya petugas Polsek Plosoklaten melakukan penggrebekan di lokasi pabrik miras ilegal serta mengamankan tersangka.
"Miras ilegal ini diberi label warna kuning yang bertuliskan Anggur Buah Beraroma," ungkap AKP Setyabudi, 8Sabtu (28/4/2018).
Polisi mengamankan barang bukti sebuah alat pres tutup botol, satu wajan alat masak, entong pengaduk makanan, dua buah galon bekas, satu tabung LPG 3 kg.
Diamankan juga sebuah bak air plastik warna hitam isi 50 liter miras oplosan, sebuah bak air plastik warna merah berisi 20 liter miras oplosan, dua lem kertas merk Glukol, 4 buah botol Jamu Jago siap edar.
Baca: Polisi Tangkap 10 Pembuat Miras Oplosan di Jawa Timur
Sejumlah alat untuk mengemas miras seperti satu kresek plastik warna hitam isi tutup botol, sebuah gelas plastik warna merah, corong plastik kecil warna biru,b saringan warna merah serta 115 buah label warna kuning merk Jamu Jago.
"Seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Plosoklaten," jelasnya.
Sementara pemilik pabrik miras baceman menyebutkan proses produksi miras buatannya dari bahan baku ketan hitam dan putih. Selanjutnya bahan itu difermentasi selama 3 hari kemudian dicampur dengan 50 buah nanas yang sudah diblender. Campuran lainnya terdiri, jahe 1 kg yang sudah diselep, tomat dan cabe 2 kg diblender.
Bahan campuran itu kemudian dimasukan dalam bak plastik warna hitam dan di campur dengan air sebanyak 2 galon. Dari hasil fermentasi ini menghasilkan miras.
Terlapor memiliki, menyimpan miras palsu serta mengedarkan barang-barang yang ada kaitannya dengan peredaran miras palsu.