Pacari dan Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Dedi Berurusan dengan Polisi
Korban yang masih pelajar tersebut, disetubuhi oleh Dedi karena telah saling cinta dan persetubuhan di kamar pelaku.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribun Medan Frengki Marbun
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Dedi Pratama (20) warga Jalan Gambir, Kecamatan Percut Seituan, tidak menyangka akan dijebloskan ke sel tahanan, karena telah menyetubuhi pacarnya sendiri.
Pemuda yang masih berumur 20 tahun tersebut, ditangkap petugas kepolisian Polsek Percut Seituan karena telah melanggar UU RI pasal 81 ayat 1 dan 2 No 35 tahun 2014 tentang perubahan UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Kapolsek Percut Seituan, Kompol Faidil Zikri mengatakan bahwa Dedi warga Jalan Gambir menyetubuhi gadis yang masih berusia 17 tahun.
"Nama gadis itu Putri Anjani Siregar (17) warga Jalan Sidomulyo, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan. Ia disetubuhi oleh Dedi sebanyak lima kali di rumah pelaku tersebut, tepatnya di kamar Dedi," ucapnya kepada Tribun Medan, Sabtu (28/4/2018).
Korban yang masih pelajar tersebut, disetubuhi oleh Dedi karena telah saling cinta dan menyetubuhi di kamar pelaku.
Baca: Di Film Takut Nikah, Marcell Darwin Cerita Soal Dampak Pacar Suka Mengatur
Merasa tidak terima perlakuan Dedi, orangtua korban bernama Kiapsah Harahap melapor ke Polsek Percut Seituan terkait kajadian tersebut.
"Awalnya pelaku menyetubuhi korban itu pada November 2017. Keadaan rumah sepi, kemudian pelaku ini mengajak ke kamar untuk melakukan persetubuhan. Selanjutnya, orang tua korban pun merasa tidak terima dan melaporkan pelaku, dan kami tangkap," ucapnya lagi.
Dedi warga Jalan Gambir, Kecamatan Percut Seituan, akhirnya di tahan Polsek Percut, karena telah melanggar Undang-undang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
"Saat ini, pelaku kami tahan karena terbukti melakukan tindakan pencabulan anak yang masih di bawah umur. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun," pungkasnya.(Cr14/tribun-medan.com)