Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rendra Tersangka Penghina Nabi akan Jalani Tes Kejiwaan

Kapolda Jatim mengatakan penyidik Subdit 5 Cybercrime Ditreskrimsus Polda Jatim masih memeriksa dan mendalami kasus hate speech terhadap nabi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Rendra Tersangka Penghina Nabi akan Jalani Tes Kejiwaan
TribunJatim.com
Pelaku penghina Nabi 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Rendra Hadikurniawan (39), tersangka ujaran kebencian terhadap Nabi Muhammad SAW, akhirnya ditangkap.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin mengatakan penyidik Subdit 5 Cybercrime Ditreskrimsus Polda Jatim masih memeriksa dan mendalami kasus hate speech terhadap Nabi umat Muslim itu.

"Sabar, mohon waktunya, masih dilakukan pemeriksaan," tegas Irjen Pol Macfud Arifin usai pemusnahan sekitar 50.000 miras oplosan dan ilegal, Jumat (27/4/2018).

Ia menambahkan, penyidik tak boleh memeriksa seseorang saja terkait kasus hate speech itu.

Pasalnya, sejumlah saksi lain juga wajib untuk dimintai keterangan terkait kasus itu.

Selain itu, pemeriksaan secara mendalam dan menyeluruh juga tengah dilakukan pihaknya.

Berita Rekomendasi

Baca: Kemenaker Diminta Cek Langsung Temuan Ombudsman soal Serbuan TKA di 7 Provinsi

"Tidak boleh satu orang saja yang diperiksa, harus dari beragam sudut, itu harus dilakukan," sambung lulusan Akpol tahun 1986 itu.

Menurut Machfud, proses penyidikan terhadap Rendra masih tetap berlangsung.

Bahkan, penyidikan yang terus dilakukan penyidik Subdit 5 Cybercrime Ditreskrimsus Polda Jatim tak hanya sekadar meminta keterangan saja.

Machfud menyebutkan penyidik juga membawa tersangka Rendra ke Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya.

Disana, Rendra akan menjalani pemeriksaan kejiwaan.

"Yang bersangkutan (Rendra) juga di tes kejiwaannya, tesnya kami lakukan hari ini," tandasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas