Pelarian Buronan Pengedar Sabu Berakhir di Hutan Gunung Penanggungan
Anggota polisi Polres Mojokerto menangkap buronan pengedar sabu-sabu di Dusun Kandangan, Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Anggota polisi Polres Mojokerto menangkap buronan pengedar sabu-sabu di Dusun Kandangan, Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Tersangka bernama Choirul Anam (45) warga Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Dari tangan Choirul Anam, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat lebih dari 0,36 gram.
"Tersangka ini telah lama menjadi buronan/Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus peredaran narkoba," tutur Kanit Reskrim Polsek Ngoro, AKP Iwan Setiawan kepada Surya, Senin (30/4/2018).
Iwan mengatakan tersangka Choirul Anam ini tergolong licin. Pasalnya, selama ini tersangka seringkali berpindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.
Baca: Kapolri dan Istrinya Terpukau Bertemu Velyn, Bocah 3 Tahun Hafal Pancasila dan Lagu-lagu Nasional
Pihaknya sempat menyelidikan kasus peredaran narkoba ini hingga lebih dari satu bulan.
"Kami sempat akan menangkap tetapi tersangka meloloskan diri," ungkapnya.
Penangkapan tersangka kali ini setelah polisi mendapat informasi keberadaan tersangka di sebuah rumah di kaki Gunung Penanggungan.
Setelah mengetahui keberadaan tersangka, anggotanya menuju ke rumah pelaku untuk menangkap.
Tersangka sempat berupaya melarikan diri ketika polisi tiba di rumahnya.
Kejelian polisi sempat melihat tersangka berlari dari belakang rumahnya menuju ke arah hutan Gunung Penanggungan.
Baca: Mahfud MD: Islam Rahmatan Lil’alamiin, Tidak Mengancam, Tidak Usil terhadap Keyakinan Orang Lain
Anggotanya mengejar tersangka hingga masuk ke dalam hutan Gunung Penanggungan.
Tersangka yang bertubuh gemuk itu menguntungkan polisi lantaran membuatnya berlari lambat.
Tersangka akhirnya berhasil dibekuk dan digeledah.
"Kami menemukan satu paket sabu di saku kiri celana milik tersangka," ujar Iwan.
Menurut dia, tersangka merupakan pengedar besar sabu-sabu di wilayah Mojokerto.
Hasil penjualan sabu-sabu dipakai tersangka untuk membangun rumah dan membiayai kebutuhan hidup ketiga istrinya.
Barang bukti yang berhasil disita berupa satu poket sabu, uang tunai dan dua ponsel yang dipakai tersangka untuk bertransaksi sabu-sabu.
"Kasus ini masih kami kembangkan untuk menangkap tersangka pengedar sabu-sabu lainnya," kata dia.