Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Aceh Selatan Sita Kayu 98 Batang Kayu Ilegal dan 3 Kubik Kayu

Kayu-kayu tersebut ditemukan dalam dua lokasi terpisah, yakni di kawasan Gampong Tengoh, Kemukuman Bulohsema dan Gampong Pasie Lembang

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polres Aceh Selatan Sita Kayu 98 Batang Kayu Ilegal dan 3 Kubik Kayu
net
ilustrasi kayu ilegal 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Taufik Zass

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Sat Reskrim Polres Aceh Selatan berhasil mengamankan belasan kubik kayu illegal di dua lokasi terpisah saat melakukan patroli yang dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono ST beberapa hari lalu.

"Kayu-kayu tersebut ditemukan dalam dua lokasi terpisah, yakni di kawasan Gampong Tengoh, Kemukuman Bulohsema dan Gampong Pasie Lembang, Kecamatan Kluet Selatan," kata AKBP Dedy Sadsono ST didampingi Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Isral SIk dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Aceh Selatan, Senin (30/4/2018).

Dijelaskan, pada Sabtu, 21 April 2018 sekira pukul 12.00 WIB personel Sat Rskrim Polres Aceh Selatan melakukan patroli di di wilayan Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan arah Kemukiman Bulohseuma.

"Patroli itu saya pimpin langsung, bersama Kasat Reskrim, Kapolsek Trumon dan Anggota Brimob," ungkap Kapolres.

Kemudian pada saat dalam perjalanan, lanjut Kapolres, sekira pukul 14.30 WIB dirinya bersama para anggota melihat ada tumpukan kayu dipinggir jalan Gampong Tengoh, Kemukiman Bulohseuma dan pada saat itu juga Kapolres memerintahkan personelnya untuk berhenti dan mencari pemilik kayu tersebut.

"Namun setelah dilakukan pencarian, pemilik kayu tersebut tidak juga ditemukan, sehingga saya memerintahkan untuk membawa kayu tersebut ke Mapolres Aceh Salatan. Adapun jumlah kayu yang berhasil diamankan waktu itu sebanyak 98 batang kayu berbentuk kosen panjang 2 meter," jelas Kapolres.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, lanjut Kapolres, pada hari Rabu, 18 April sekira pukul 19.00 WIB, anggota Resmob Aceh Selatan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Isral SIk melakukan patroli di wilayah Kecamatan Kluet Selatan.

Pada pukul 22.00 WIB personel Sat Reskrim tiba di Dusun Suak Buloh, Gampong Pasie Lembang.

Saat melintas di Desa tersebut, Sat Reskrim melihat ada dua orang masyarakat sedang membongkar kayu dari dalam perahu dipinggir sungai Dusun Suak Buloh tersebut.

Melihat hal tersebut Kasat Reskrim langsung merintahkan Personel Resmob untuk melakulan penangkapan, namun saat personel turun kedua orang tersebut langsung melarikan diri dengan cara berenang di dalam sungai tersebut. 

Setelah dilakukan upaya pencarian, lanjut Kapolres, keduanya tidak juga berhasil ditemukan, dan akhirnya petugas mengangkut kayu tersebut dan membawanya ke Mapolres Aceh Selatan.

"Selain mengamankan 3 kubik kayu. Petugas juga mengamankan satu unit perahu warna merah," pungkas Kapolres Aceh Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas