Lanal Denpasar Gagalkan Penyelundupan 30 Ribu Bibit Lobster Senilai Rp 4,3 Miliar
Pangkalan (Lanal) TNI AL Denpasar Lantamal V berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 30 ribu bibit lobster jenis pasir dan mutiara siap ekspor.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA - Pangkalan (Lanal) TNI AL Denpasar Lantamal V berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 30 ribu bibit (benur) lobster jenis pasir dan mutiara siap ekspor.
Bibit lobster yang bernilai fantastis jika dirupiahkan, berhasil diendus tim Intelijen Lanal Denpasar setelah melakukan pengintaian selama 3 bulan.
"Ditaksir jika 30 ribu benur ini dirupiahkan mencapai Rp 4,3 miliar lebih. Yakni 15 ribu baby lobster jenis mutiara senilai Rp 2,5 miliar dan 15 ribu baby lobster jenis pasir senilai Rp 1,8 miliar," Komandan Lanal Denpasar, Kolonel Laut (P) GB Oka, Senin (30/4/2018) kemarin.
Operasi penangkapan ini diawali dari proses penyelidikan personel Lanal Denpasar yang sudah cukup lama.
Untuk dapat membongkar jaringan penyelundupan bibit lobster, personel kita (Lanal Denpasar) harus masuk kedalam jaringan para petani dan penampung bibit lobster di daerah Bali dan Lombok (NTB).
Baca: Siti Mariyam Menangis Divonis 6 Tahun Penjara Setelah Kepergok Antar Sabu ke Lapas Kerobokan
Hasilnya, setelah melakukan pengintaian dan penyelidikan, tim berhasil menggerebek sebuah Villa mewah di Jalan Dewi Saraswati II No.6 Seminyak, Kuta, Badung.
Komandan Lanal Denpasar, Kolonel Laut (P) GB Oka mengatakan, dari penangkapan, selain mengamankan barang bukti baby lobster juga mengamankan lima orang pelaku.
"Tapi dua orang berinisial ED dan seorang yang belum diketahui namanya berhasil melarikan diri dengan cara loncat dari jendela villa lantai II dengan mengelabuhi petugas dengan berpura-pura buang air kecil. Kemudian loncat pagar tembok villa setinggi 3 meter, dan saat ini hanya tiga orang yang berhasil ditangkap serta diamankan di kantor Lanal Denpasar dan sedang menjalani pemeriksaan," kata Danlanal didampingi Kepala Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu-Kementerian Kelautan dan Perikanan (BKIPM-KKP) Kelas I Denpasar Anwar.
Baca: Setya Novanto Ikhlas Tak Akan Banding, KPK Segera Mengeksekusinya
Ketiga orang yang diamankan, itu masing-masing berinisial HAN, RAS dan seorang perempuan berinisial MAR yang tak lain adalah istri dari ED yang melarikan diri.
Para pelaku dijerat ketiga orang terduga pelaku dengan Peraturan Menteri Nomor 56/Permen-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster, kepiting dan ranjungan dari wilayah RI sesuai Pasal 7 dan Pasal 8 dengan ancaman pidana maksimal selama 6 tahun penjara.
Untuk sementara barang bukti berupa baby lobsters yang siap eksport sementara diamankan di Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Kelas I Ngurah Rai Jalan Sunset Road Kuta Badung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.