Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawa Kabur ABG Hamil, Buruh Sawit Terciduk Saat Lagi Jalan di Pematang di Areal Adindo

Prilus Viali Sindu (24) harus berhadapan dengan Polisi, karena membawa anak baru gede (ABG) yang sedang hamil satu bulan, tanpa izin dari orangtua.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Bawa Kabur ABG Hamil, Buruh Sawit Terciduk Saat Lagi Jalan di Pematang di Areal Adindo
Tribunsumsel/Slamet Teguh Rahayu
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN- Prilus Viali Sindu (24) harus berhadapan dengan Polisi, karena membawa anak baru gede (ABG) yang sedang hamil satu bulan, tanpa izin dari orangtua.

Prilius bersama HS (17), kekasihnya itu  terciduk seorang ketua rukun tetangga, Selasa (1/5/2018) saat sedang menyusuri jalan di tengah areal milik PT Adindo Hutan Lestari.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Nunukan, Iptu Muhammad Karyadi mengatakan, tersangka yang merupakan warga Jalan PH III RT 010, Desa Tabur Lestari, Kecamatan Seimanggaris, Kabupaten Nunukan ini kabur membawa HS, seorang pelajar kelas IX SMP. Keduanya sudah berpacaran selama setahun terakhir.

"Orang tua si perempuan mencari cari anaknya. Rupanya sejak pukul 02.00 dini hari dibawa kabur oleh pacarnya,” ujar Karyadi, Rabu (2/5/2018).

Diperiksa di Mapolres Nunukan, Prilus mengaku membawa lari sang pacar karena sedang dalam kondisi hamil.

“Dia takut kalau orang tua pacarnya marah,” katanya.

Berita Rekomendasi

Selama berpacaran sejak 16 April 2017, keduanya sudah melakukan hubungan suami istri hingga puluhan kali.

"Tidak terhitung berapa kali melakukan hubungan itu. Tersangka selalu bilang akan menikahi kalau sampai hamil. Tetapi begitu betul hamil, malah mau dibawa lari ke Sebuku. Untung ketahuan," katanya.

Prilus yang bekerja sebagai buruh sawit mengaku pernah mengenyam pendidikan hingga semester V di Universitas 45 Makassar, dengan mengambil Program Studi Bahasa Inggris.  

Namun ia akhirnya menjadi buruh di Kecamatan Siemanggaris setelah putus kuliah akibat kesulitan ekonomi.

Atas perbuatannya, Prilus dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Penetapan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Hukumannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak lima miliar rupiah,"katanya.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas