Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Begini Kronologi Penangkapan Mantan Wakil Bupati Cirebon

Pengintaian itu sudah dilakukan sejak lama karena terpidana sudah menjadi buron selama setahun

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Begini Kronologi Penangkapan Mantan Wakil Bupati Cirebon
TRIBUN JABAR/Bukbis Candra Ismet Bey
Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi alias Gotas (berpeci) menangis saat mendengar putusan dari majelis hakim di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan R.E Martadinata, Kota Bandung, Kamis (12/11/2015). Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi alias Gotas dibebaskan oleh majelis hakim dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum. Sebelumnya Gotas dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Masithoh

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Setelah ditetapkan menjadi tersangka pada 1 Februari 2017 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Tasiya Soemadi alias Gotas akhirnya dijebloskan ke penjara, Senin (30/4/2018).

Gotas ditangkap oleh Kejari bersama tim Kejaksaan Agung di Dusun Babadan, Desa Depok, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

Sebelum menangkap terpidana, tim sudah memantaunya selama beberapa hari.

Pemantauan dilakukan di beberapa titik yaitu di Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Pekalongan.

Pengintaian itu sudah dilakukan sejak lama karena terpidana sudah menjadi buron selama setahun.

"Posisi terpidana bergerak terus sampai posisi hari Senin ada di lokasi penangkapan," ujar Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Cirebon, Irvan Efendi, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (2/5/2018).

Rekomendasi Untuk Anda

Baca: Polisi Bubarkan Aksi Mahasiswa di Cirebon, Mereka Diangkut ke Truk Dalmas

Saat itu kira-kira pukul 10.30 WIB, tim memasuki rumah terpidana dengan menunjukkan surat perintah Keputusan Pengadilan No 3 dan menjelaskan tujuan kedatangan tim.

Tim menjelaskan tujuannya baik kepada terpidana maupun pihak yang sedang ada di dalam rumah itu.

Setelah itu, Gotas dibawa oleh tim dan sekitar pukul 16.00 WIB dieksekusi di Lapas Klas I Kesambi, Kota Cirebon.

Terkait rumah tempat penangkapan Gotas, Kejari belum mengetahuinya.

"Kita belum tahu rumah siapanya karena kita hanya berkonsentrasi kepada terpidana," kata Irvan Efendi.

Sejauh ini, Kejari juga belum dapat memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat.

Pasalnya, kewenangan Kejari hanya terkait kasus terpidana korupsi.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas