Begini Kronologi Penangkapan Mantan Wakil Bupati Cirebon
Pengintaian itu sudah dilakukan sejak lama karena terpidana sudah menjadi buron selama setahun
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUN JABAR/Bukbis Candra Ismet Bey
Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi alias Gotas (berpeci) menangis saat mendengar putusan dari majelis hakim di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan R.E Martadinata, Kota Bandung, Kamis (12/11/2015). Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi alias Gotas dibebaskan oleh majelis hakim dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum. Sebelumnya Gotas dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Pasalnya, kewenangan Kejari hanya terkait kasus terpidana korupsi.
Gotas merupakan tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial dan hibah tahun 2009 - 2012 dengan kerugian negara Rp 1,564 miliar.
Ia mendapat vonis bebas di Pengadilan Tipikor Bandung pada November 2015 tapi keputusan itu dibatalkan di tingkat kasasi.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung No 436 K/PID.SUS.2016 yang dikeluarkan tahun 2016, Gotas mendapat hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta.
Saat itu Gotas menjabat sebagai wakil Bupati Cirebon dan diberhentikan dari jabatannya pada 1 Mei 2017.
Gotas juga pernah menjabat menjadi ketua DPC PDIP Kabupaten Cirebon tahun 2009-2014.
Berita Rekomendasi