Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Bercerai, Wanita Ini Laporkan Mantan Suami ke Polisi Karena Nodai Anaknya Dua Tahun Lalu

Oleh ibu korban apa yang diceritakan dari pengakuan anak angkatnya tersebut kemudian ditanyakan kepada tersangka.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Usai Bercerai, Wanita Ini Laporkan Mantan Suami ke Polisi Karena Nodai Anaknya Dua Tahun Lalu
Ilustrasi. (Surya/Ahmad Zaimul Haq) 

TRIBUNNEWS.COM, BLORA - Polres Blora menahan pria inisial KP (48) warga Kecamatan Blora yang diduga melakukan pencabulan terhadap siswi SD yang tak lain adalah anak tirinya.

KP ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melalkukan pemeriksaan dan penyelidikan.

"Usai diperiksa, tersangka kami tahan Senin malam (30/4/2018) lalu," kata Ipda Lilik Widyastuti, Kanit PPA Polres Blora, Rabu (3/5/2018)

Ipda Lilik menjelaskan, Polisi juga telah mengantongi sejumlah barang bukti antara lain hasil visum dari rumah sakit, celana dalam berwarna putih, dan 1 potong baju tidur berwarna hijau.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Blora AKP Heri Dwi Utomo menerangkan, tindakan tersebut dilakukan pada akhir 2016.

Baca: Hilang Selama 30 Tahun, Nenek Jumanti Terima Gaji 266 Juta di KBRI Riyadh

Ketika peristiwa pencabulan terjadi, korban masih kelas 3 SD.

BERITA REKOMENDASI

Saat itu tersangka mengancam kepada korban, apabila korban menolak disetubuhi maka korban akan diusir dari rumah.

Diketahui, korban ikut tinggal di rumah itu sejak klas 2 SD.

"Korban, kala itu tak kuasa menolak karena takut diancam. Tersangka sudah melakukan perbuatan tindakan pencabulan tersebut sebanyak 3 kali," kata AKP Heri dalam rilis kepada tribunjateng.com, (3/5/2018).

Kasat Reskrim menuturkan, peristiwa tersebut baru diketahui oleh ibu korban yang tak lain istri pelaku pada 12 Januari 2018 setelah korban menceritakan semua tindakan ayah tirinya itu.

Oleh ibu korban apa yang diceritakan dari pengakuan anak angkatnya tersebut kemudian ditanyakan kepada tersangka.


Di depan korban dan ibunya, tersangka mengakui semua perbuatannya.

Paska kejadian tersebut ibu korban langsung meminta bercerai.

Setelah resmi bercerai, ibu korban kemudian lapor ke Polres Blora.

"Dalam menanggani kasus ini, kami hati-hati dan tidak ingin gegabah," katanya.

Tersangka diancam dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat(1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (tribunjateng/humas polres blora)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Setelah Bercerai, Ibu Ini Laporkan Mantan Suami yang Dulu Menodai Anak Tirinya,

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas