Jumlah Penganut Aliran Kepercayaan di Kabupaten Madiun Meningkat, Usianya di Atas 50 Tahun
Jumlah penganut aliran kepercayaan di Kabupaten Madiun mengalami peningkatan. Dari jumlah pada 2017 sebanyak 20 orang, kini pada 2018 jadi 27 orang
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Jumlah penganut aliran kepercayaan di Kabupaten Madiun mengalami peningkatan. Dari jumlah pada 2017 sebanyak 20 orang, kini pada 2018 menjadi sekitar 27 orang.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Madiun, Agus Budi Wahyono, ketika diwawancara usai menghadiri pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Aliran Keagamaan (Tim Pakem) di Kejaksaan Negeri Madiun.
"Data yang kami punya, tahun lalu 20 orang. Tahun ini bertambah sekitar 7 orang," kata Agus, Rabu (2/5/2018).
Meski demikian, kemungkinan masih ada penganut kepercayaan dan aliran agama di Kabupaten Madiun yang belum terdata.
Sementara itu, untuk jumlah aliran kepercayaan dan aliran agama di Kabupaten Madiun sebanyak 13 aliran. Sedangkan anggotanya atau penganutnya sudah berusia di atas 50 tahun.
"Di Kabupaten Madiun ada sekitar 13 aliran kepercayaan, dan usia penganutnya rata-rata di atas 50 tahun," katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Madiun, Sugeng Sumarno mengatakan dengan pembentukan Tim Koordinasi Pakem Kabupaten Madiun akan melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap masyarakat penganut aliran kepercayaan.
Tujuannya, kata Sugeng agar tercipta harmonisasi masyarakat beragama di Kabupaten Madiun.
"Setelah pembentukan Tim Koordinasi Pakem ini kami akan melakukan pendataan ulang agar lebih valid."
"Kami juga akan melakukan langkah preventif agar tercipta harmonisasi masyarakat beragama di Kabupaten Madiun," imbuhnya.