Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lagi, Pemain Bola Asal Pantai Gading Ditangkap Petugas Imigrasi Meulaboh

Petugas Imigrasi Kelas IIB Meulaboh Aceh Barat, kembali menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pantai Gading.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Lagi, Pemain Bola Asal Pantai Gading Ditangkap Petugas Imigrasi Meulaboh
Istimewa
Imigrasi Kelas II B Meulaboh, Aceh Barat melakukan pemeriksaan terhadap Hu Jie Bin, WNA asal Guandong, Tiongkok, terkait pelanggaran Keimigrasian di kantor setempat. 

TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH - Petugas Imigrasi Kelas IIB Meulaboh Aceh Barat, kembali menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pantai Gading.

Serge (19) yang ditangkap pada Kamis (3/5/2018), selama ini dikenal sering tampil bermain sepak bola di Aceh.

Ia masuk daftar cari pihak Imigrasi karena melanggar Izin Keimigrasian.

Penangkapan Serge merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua WNA asal Pantai Gading di Kabupaten Simeulue.

Kedua orang tersebut adalah Koffi Firman (24) dan Kouakou Roni Ronald (24), ditangkap pada, Minggu (29/4/2018) lalu, saat bermain bola di kabupaten kepulauan itu.

"Serge ditangkap setelah kita kembangkan dan koordinasi dengan dua WNA yang sebelumnya kita tangkap ini. Ternyata Serge berada di Lhokseumawe," kata Kepala Imigrasi Meulaboh Imam Santoso kepada wartawan, Kamis (3/5/2018) sore.

Baca: Mulai Dini Hari Besok Pelabuhan Padangbai Ditutup Selama 7,5 Jam

Berita Rekomendasi

Menurutnya, Serge selama ini bermain sepak bola pada sejumlah klub di Aceh, termasuk pernah tampil di Meulaboh baru-baru ini.

Ia pernah akan ditangkap kala bermain bola di Meulaboh, tapi berhasil melarikan diri.

Sebelumnya juga pernah bermain sepakbola di Simeulue.

"Setelah kita kontak sponsornya di Lhokseumewe maka kita minta Serge dibawa ke Meulaboh," kata Imam.

Imam mengatakan, Serge melanggar Undang-undang Keimigrasian yakni sudah melebihi batas waktu tinggal di Indonesia.

Serge ke Indonesia mengantongi bebas visa dengan masa 30 hari.

Setelah 30 hari seharusnya Serge kembali ke negaranya dan baru dibenarkan kembali lagi ke Indonesia.

"Serge tiba di Indonesia Juli 2017 tidak pernah kembali lagi ke negaranya sehingga melanggar UU Keimigrasian," katanya.

Baca: Sambut Bulan Ramadan, Sharp Indonesia Umumkan Produk Lemari Es Bersertifikat Halal

Terkait dengan tindakan terhadap tiga pesepakbola asal Pantai Gading ini, Kepala Imigrasi Meulaboh Imam Santoso mengatakan, ketiga WNA itu saat ini masih dalam pemeriksaan di Imigrasi Meulaboh.

"Kami masih mengembangkan kasus WNA ini, siapa sponsor yang mendanai dia selama di Aceh ini," katanya.

Setelah proses pemeriksaan selesai, kata Imam, ketiga WNA ini akan dideportasi ke negara asalnya.

Pernyataan tersebut juga disampaikan Imam Santoso saat menjadi narasumber tamu by phone dalam talkshow Radio Serambi FM 90,2 Mhz, Kamis (3/5/2018).

Talkshow bertajuk Cakrawala yang membahas Salam Serambi berjudul ‘Pemerintah Harus Tegas terhadap Pekerja Asing’, menghadirkan narasumber internal, Bukhari M Ali (Sekretaris Redaksi Harian Serambi Indonesia) dan dipandu host, Dosi Elfian.

"Kita akan lakukan tindakan apabila ada warga asing yang menyalahi aturan yang berlaku di Indonesia. Masyarakat juga bisa memberikan informasi ke kantor polisi atau kantor imigrasi apabila keberadaan warga asing dan kegiatannya meresahkan serta mengancam negara kita," kata Imam Santoso.

Dalam hal ini, kata Imam, pihaknya mengharapkan peran masyarakat dan instansi saling bekerja sama, dan tukar informasi terkait keberadaan warga asing yang melakukan pelanggaran di Indonesia.

Baca: Tak Ada Persiapan Khusus di Lapas Sukamiskin Jelang Kedatangan Setya Novanto

Imam menjelaskan, jika ada warga asing yang ingin mengajukan izin tinggal (kitas), maka harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Di antaranya mengajukan surat permohonan ke Kantor Imigrasi setempat bahwa ada pekerja asing yang bekerja di perusahaan tersebut, serta memiliki rekomendasi dari instansi terkait seperti rencana pengguna tenaga kerja.

"Ini merupakan rekomendasi yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan. Dari surat rekomendasi ini dasar bagi kami memberikan izin tinggal terhadap pekerja asing tersebut," ujarnya.

Sementara terkait warga asing yang dideportasi dari wilayah Indonesia, Imam Santoso menjelaskan hal itu dilakukan apabila kegiatannya tidak sesuai dengan keberadaannya di Indonesia.

Misal, warga asing tersebut melakukan pekerjaan dan dari bukti di lapangan memiliki dokumen yang tidak sesuai, atau tidak dapat rekomendasi dari kementerian terkait.

"Tentunya kalau misalnya warga asing ini bekerja, dan kemudian menggunakan visa atau izin yang tidak sesuai maka ini pelanggaran. Dan pelanggaran ini akan dilakukan deportasi," katanya.

Dalam kesempatan itu juga disampaikan terkait penahanan dua warga asing asal Pantai Gading di Simeulue, yang bermula dari laporan Polres dan Kesbangpol setempat.

Berdasarkan info tersebut pihaknya melakukan pengawasan terhadap dua warga asing itu yang sedang ikut dalam pertandingan sepakbola.

Kemudian ditangkap dan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. (riz/una)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas