Alasan Polda Jabar Hentikan Kasus Dugaan Penghinaan Pancasila oleh Rizieq Shihab
Kapolda Jawa Barat mengatakan diterbitkannya SP3 itu merupakan bentuk kepastian hukum terhadap kasus menyeret tokoh Front Pembela Islam tersebut.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Beberapa waktu lalu Polda Jabar telah menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terkait kasus dugaan penghinaan Pancasila oleh Rizieq Shihab.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto, mengatakan diterbitkannya SP3 itu merupakan bentuk kepastian hukum terhadap kasus menyeret tokoh Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
"Penyidik belum menemukan bukti kuat, akhirnya SP3 dikeluarkan," kata Agung Budi Maryoto usai takziyah ke keluarga KH Nahduddin Abbas, sesepuh Pondok Buntet Pesantren Cirebon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Minggu (6/5/2018).
KH Nahduddin Abbas merupakan sesepuh Pondok Pesantren Buntet yang wafat di London, Inggris, pada pekan lalu.
Baca: Mengenal Agnes Olyvia Maryadi, Siswi Peraih Nilai UN Peringkat Kedua Tertinggi se-Jatim
Ia mengatakan, penanganan suatu kasus tidak boleh menggantung, sehingga harus secepatnya diberikan keputusan hukum.
Polda Jabar juga telah meminta masukan dan berkoordinasi dengan ahli bahasa dan ahli pidana sebelum menerbitkan SP3.
Namun, kata Agung, kedua ahli itu menyatakan belum menemukan bukti yang kuat.
"Dalam supremasi hukum, harus ada kepastian hukum. Tidak boleh digantung," ujar Agung Budi Maryoto.
Agung juga menegaskan, sebagai pimpinan di Polda Jabar dia sama sekali tidak terlibat langsung dalam pengambilan keputusan dikeluarkannya SP3 itu.
Baca: Tak Sadar Jadi Korban Penipuan, Saldo ATM Sania Hampir Rp 30 Juta Tak Bersisa Lagi
Pasalnya, hal itu merupakan ranah penyidik yang menangani kasusnya.
"Saya tidak intervensi, itu ranahnya penyidik," kata Agung Budi Maryoto.
Dalam kesempatan itu, Agung tampak didampingi jajaran Polda Jabar dan Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto.