Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Polda Jabar Hentikan Kasus Dugaan Penghinaan Pancasila oleh Rizieq Shihab

Kapolda Jawa Barat mengatakan diterbitkannya SP3 itu merupakan bentuk kepastian hukum terhadap kasus menyeret tokoh Front Pembela Islam tersebut.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Alasan Polda Jabar Hentikan Kasus Dugaan Penghinaan Pancasila oleh Rizieq Shihab
Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi
Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto, saat takziyah ke keluarga KH Nahduddin Abbas, Sesepuh Pondok Buntet Pesantren Cirebon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Minggu (6/5/2018). TRIBUN JABAR/AHMAD IMAM BAEHAQY 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Beberapa waktu lalu Polda Jabar telah menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terkait kasus dugaan penghinaan Pancasila oleh Rizieq Shihab.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto, mengatakan diterbitkannya SP3 itu merupakan bentuk kepastian hukum terhadap kasus menyeret tokoh Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

"Penyidik belum menemukan bukti kuat, akhirnya SP3 dikeluarkan," kata Agung Budi Maryoto usai takziyah ke keluarga KH Nahduddin Abbas, sesepuh Pondok Buntet Pesantren Cirebon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Minggu (6/5/2018).

KH Nahduddin Abbas merupakan sesepuh Pondok Pesantren Buntet yang wafat di London, Inggris, pada pekan lalu.

Baca: Mengenal Agnes Olyvia Maryadi, Siswi Peraih Nilai UN Peringkat Kedua Tertinggi se-Jatim

Ia mengatakan, penanganan suatu kasus tidak boleh menggantung, sehingga harus secepatnya diberikan keputusan hukum.

BERITA REKOMENDASI

Polda Jabar juga telah meminta masukan dan berkoordinasi dengan ahli bahasa dan ahli pidana sebelum menerbitkan SP3.

Namun, kata Agung, kedua ahli itu menyatakan belum menemukan bukti yang kuat.

"Dalam supremasi hukum, harus ada kepastian hukum. Tidak boleh digantung," ujar Agung Budi Maryoto.

Agung juga menegaskan, sebagai pimpinan di Polda Jabar dia sama sekali tidak terlibat langsung dalam pengambilan keputusan dikeluarkannya SP3 itu.

Baca: Tak Sadar Jadi Korban Penipuan, Saldo ATM Sania Hampir Rp 30 Juta Tak Bersisa Lagi


Pasalnya, hal itu merupakan ranah penyidik yang menangani kasusnya.

"Saya tidak intervensi, itu ranahnya penyidik," kata Agung Budi Maryoto.

Dalam kesempatan itu, Agung tampak didampingi jajaran Polda Jabar dan Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas