Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Korupsi KSOP Protes saat Hendak Dijebloskan ke Lapas

Muhammad Nasir Ali memprotes langkah penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan yang akan menjebloskannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sungai Jepun.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tersangka Korupsi KSOP Protes saat Hendak Dijebloskan ke Lapas
Tribun Kaltim/Niko Ruru
Mantan Kepala KSOP Nunukan, Muhammad Nasir Ali menunjuk wartawan yang mengambil fotonya, usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Nunukan, Senin (7/5/2018). TRIBUN KALTIM/NIKO RURU 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Mantan Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Nunukan, Muhammad Nasir Ali memprotes langkah penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan yang akan menjebloskannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sungai Jepun, Kecamatan Nunukan Selatan, Senin (7/5/2018).

Keluar ruangan setelah menjalani pemeriksaan selama tiga jam, tersangka korupsi kegiatan rehabilitasi kapal patroli milik KSOP Nunukan ini langsung menyampaikan protes tersebut.

Dia kaget melihat sejumlah wartawan yang menunggunya keluar dari ruangan pemeriksaan.

"Saya tidak mau ditahan! Banyak wartawan di sini, seakan-akan saya sudah pasti salah. Saya minta penangguhan penahanan," ujarnya disaksikan sejumlah penyidik seperti Muhammad Rusli Usman, Ali Mustopa dan Alfian.

Baca: Wakil Ketua DPP Ormas Pagar Malu 12 Anggotanya Aniaya Prajurit TNI

Sambil menunjuk-nunjuk wartawan yang berusaha mengambil gambar saat dia hendak dibawa menuju ke tempat tahanan, Nasir juga menepis tangan jaksa yang berusaha merangkulnya.

Berita Rekomendasi

Melihat Nasir yang terus memprotes dengan nada tinggi, Rusli justru bertanya balik kepadanya.

"Maksud bapak apa? kami sudah beri kesempatan kemarin. Bapak tidak perlu emosi. Kalau mau minta penangguhan penahanan lalui prosedurnya. Bukan emosi seperti ini," kata Rusli.

Sempat berdebat singkat, soal pengawalannya ke tempat tahanan, apakah perlu melibatkan Polisi, Nasir akhirnya pasrah digelandang Jaksa menuju ke mobil tahanan.

Baca: Alasan Polda Jabar Hentikan Kasus Dugaan Penghinaan Pancasila oleh Rizieq Shihab

Rusli yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nunukan menjelaskan, penahanan Nasir sudah melalui berbagai pertimbangan penyidik diataranya, dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Kami tahan selama 20 hari ke depan," ujarnya.

Penyidik menahan Nasir setelah menjalani pemeriksaan ketiganya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas