Tersangka Korupsi KSOP Protes saat Hendak Dijebloskan ke Lapas
Muhammad Nasir Ali memprotes langkah penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan yang akan menjebloskannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sungai Jepun.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Mantan Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Nunukan, Muhammad Nasir Ali memprotes langkah penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan yang akan menjebloskannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sungai Jepun, Kecamatan Nunukan Selatan, Senin (7/5/2018).
Keluar ruangan setelah menjalani pemeriksaan selama tiga jam, tersangka korupsi kegiatan rehabilitasi kapal patroli milik KSOP Nunukan ini langsung menyampaikan protes tersebut.
Dia kaget melihat sejumlah wartawan yang menunggunya keluar dari ruangan pemeriksaan.
"Saya tidak mau ditahan! Banyak wartawan di sini, seakan-akan saya sudah pasti salah. Saya minta penangguhan penahanan," ujarnya disaksikan sejumlah penyidik seperti Muhammad Rusli Usman, Ali Mustopa dan Alfian.
Baca: Wakil Ketua DPP Ormas Pagar Malu 12 Anggotanya Aniaya Prajurit TNI
Sambil menunjuk-nunjuk wartawan yang berusaha mengambil gambar saat dia hendak dibawa menuju ke tempat tahanan, Nasir juga menepis tangan jaksa yang berusaha merangkulnya.
Melihat Nasir yang terus memprotes dengan nada tinggi, Rusli justru bertanya balik kepadanya.
"Maksud bapak apa? kami sudah beri kesempatan kemarin. Bapak tidak perlu emosi. Kalau mau minta penangguhan penahanan lalui prosedurnya. Bukan emosi seperti ini," kata Rusli.
Sempat berdebat singkat, soal pengawalannya ke tempat tahanan, apakah perlu melibatkan Polisi, Nasir akhirnya pasrah digelandang Jaksa menuju ke mobil tahanan.
Baca: Alasan Polda Jabar Hentikan Kasus Dugaan Penghinaan Pancasila oleh Rizieq Shihab
Rusli yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nunukan menjelaskan, penahanan Nasir sudah melalui berbagai pertimbangan penyidik diataranya, dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Kami tahan selama 20 hari ke depan," ujarnya.
Penyidik menahan Nasir setelah menjalani pemeriksaan ketiganya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.