Tersangka Korupsi KSOP Protes saat Hendak Dijebloskan ke Lapas
Muhammad Nasir Ali memprotes langkah penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan yang akan menjebloskannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sungai Jepun.
Editor: Dewi Agustina
Pada pemeriksaan hari ini, dia ditanyai mengenai pengembalian nilai kerugian negara sebagaimana hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Tarakan yang besarnya mencapai Rp 520 juta, dari nilai anggaran kegiatan sebesar Rp 620 juta.
"Atas dasar ini juga kami telah memiliki dua alat bukti. Sudah cukup untuk dilakukan penahanan,” ujarnya.
Baca: Calon Wakil Wali Kota Makassar Andi Rachmatika Dewi Ternyata Keturunan Raja Bone ke-13
Dalam kasus itu, Jaksa masih melakukan pengembangan untuk mengungkap tersangka lain.
Rusli mengatakan, akan ada tersangka baru dalam kasus itu.
Dalam kasus itu penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan sejak September 2017 telah menetapkan Nasir Ali sebagai tersangka.
Penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan Oktober lalu juga menggeledah KSOP Nunukan.
Penyelidikan terhadap rehabilitasi kapal patroli KSOP Tipe KNP 360 dilakukan setelah jaksa menemukan banyak kejanggalan.
Menurutnya banyak perbuatan unprosedural yang melanggar hukum di antaranya kontrak yang dilakukan bersama PT Marinav Surabaya selaku pelaksana kegiatan, diduga fiktif.
Baca: 14 Oknum Guru Tertular HIV, Penyebabnya akibat Suka Berburu PSK saat Dinas Luar
Hasil penyidikan jaksa menunjukkan antara Nasir Ali selaku Kuasa Pengguna Anggaran belum pernah bertemu dengan pihak PT Marinav Surabaya.
Selain itu pekerjaan disubkontrakkan kepada Alex sebagai pelaksana kegiatan rehab kapal saat ini.
"Kontrak kegiatan ini nggak bener. Kalau Kepala KSOP nggak pernah ketemu, gimana bisa terjadi penandatanganan kontrak?" katanya.
Pelanggaran hukum lain yaitu saat pencairan anggaran ternyata hanya tercantum tanda tangan Alex dalam berkas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.