Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Korupsi KSOP Protes saat Hendak Dijebloskan ke Lapas

Muhammad Nasir Ali memprotes langkah penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan yang akan menjebloskannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sungai Jepun.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tersangka Korupsi KSOP Protes saat Hendak Dijebloskan ke Lapas
Tribun Kaltim/Niko Ruru
Mantan Kepala KSOP Nunukan, Muhammad Nasir Ali menunjuk wartawan yang mengambil fotonya, usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Nunukan, Senin (7/5/2018). TRIBUN KALTIM/NIKO RURU 

Pada pemeriksaan hari ini, dia ditanyai mengenai pengembalian nilai kerugian negara sebagaimana hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Tarakan yang besarnya mencapai Rp 520 juta, dari nilai anggaran kegiatan sebesar Rp 620 juta.

"Atas dasar ini juga kami telah memiliki dua alat bukti. Sudah cukup untuk dilakukan penahanan,” ujarnya.

Baca: Calon Wakil Wali Kota Makassar Andi Rachmatika Dewi Ternyata Keturunan Raja Bone ke-13

Dalam kasus itu, Jaksa masih melakukan pengembangan untuk mengungkap tersangka lain.

Rusli mengatakan, akan ada tersangka baru dalam kasus itu.

Dalam kasus itu penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan sejak September 2017 telah menetapkan Nasir Ali sebagai tersangka.

Penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan Oktober lalu juga menggeledah KSOP Nunukan.

Berita Rekomendasi

Penyelidikan terhadap rehabilitasi kapal patroli KSOP Tipe KNP 360 dilakukan setelah jaksa menemukan banyak kejanggalan.

Menurutnya banyak perbuatan unprosedural yang melanggar hukum di antaranya kontrak yang dilakukan bersama PT Marinav Surabaya selaku pelaksana kegiatan, diduga fiktif.

Baca: 14 Oknum Guru Tertular HIV, Penyebabnya akibat Suka Berburu PSK saat Dinas Luar

Hasil penyidikan jaksa menunjukkan antara Nasir Ali selaku Kuasa Pengguna Anggaran belum pernah bertemu dengan pihak PT Marinav Surabaya.

Selain itu pekerjaan disubkontrakkan kepada Alex sebagai pelaksana kegiatan rehab kapal saat ini.

"Kontrak kegiatan ini nggak bener. Kalau Kepala KSOP nggak pernah ketemu, gimana bisa terjadi penandatanganan kontrak?" katanya.

Pelanggaran hukum lain yaitu saat pencairan anggaran ternyata hanya tercantum tanda tangan Alex dalam berkas.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas