WNA Asal Pantai Gading Jadi Pemain Bola Tarkam di Blitar, Ditangkap Saat Lagi Main Bola
Petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Blitar menangkap warga negara asing (WNA) asal Pantai Gading, Konan Nzue Ange Oliver (23).
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Blitar menangkap warga negara asing (WNA) asal Pantai Gading, Konan Nzue Ange Oliver (23).
Konan diduga tidak memiliki dokumen resmi selama tinggal di Jawa Timur.
"Saat kami tangkap, dia tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian," kata Kepala Kanim Kelas II Blitar, M Akram, saat merilis kasus itu, Senin (7/5/2018).
Petugas menangkap Konan pada 27 April 2018.
Konan ditangkap saat bermain kompetisi sepak bola antar-kampung (Tarkam) di Desa Tunjung, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.
Petugas tim pengawasan orang asing (Timpora) Kanim Kelas II Blitar mendapat informasi soal keberadaan orang asing yang sedang ikut kompetisi sepak bola antar-kampung.
Petugas segera meluncur ke lokasi. Setelah pertandingan sepak bola selesai, petugas langsung mengamankan Konan.
Petugas meminta dokumen-dokumen ke Konan. Tapi Konan tidak dapat menunjukkan satu pun dokumen keimigrasian ke petugas.
"Selanjutnya, petugas Timpora membawa pelaku ke kantor untuk proses penyelidikan," ujar Akram.