Komplotan Pencuri ATM Bobol Uang Rp 5 Juta Uang Milik Korban
Ketiga tersangka melakukan pencurian kartu ATM dan menguras uang korban yang masih merupakan rekan kerjanya
Editor: Eko Sutriyanto
Pelaku mengaku melakukan pencurian tersebut saat korban tertidur.
Setelah itu, membawa kabaur ATM dan buku rekening korban. Setelah itu, pelaku juga mengambil duit korban.
Dari keterangan korban sendiri, ada dua kali tarikan uang yang muncul pemberitahuannya melalui SMS Banking.
"Ada dua kali tarikan yang nilainya masing-masing sebesar Rp 2.500.000,00 sehingga totalnya ada sekitar 5.000.000," katanya.
Dari penangkapan itu, ditangan pelaku yang bernama Yasin, masih menyimpan uang sebesar Rp 1.150.000. Itu diduga kuat adalah uang yang sudah ditarik pelaku.
"Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 363 KUHP tengan pencurian dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun," katanya.
Berita Rekomendasi