Sembilan Pengedar Narkotika dan Obat Diciduk Polres Tanahlaut
Tujuh pelaku tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu dan dua pelaku kepemilikan obat-obatan jenis carnophen
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Banjarmasin Post Mukhtar Wahid
TRIBUNNEWS.COM, PELAIHARI - Selama April dan Mei 2018 ini atau dua bulan, jajaran Satuan Reserse Narkotika Polres Tanahlaut mengungkap kasus peredaran narkotika dan obat-obatan.
Itu dikatakan Wakapolres Tanahlaut, Kompol Ade Nuramdani saat press release di Mapolres Tanahlaut bersama para jurnalis, Rabu (9/5/2018).
Menurut Kompol Ade Nuramdani dari delapan kasus itu diamankan 9 pelaku itu, tujuh pelaku tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu dan dua pelaku kepemilikan obat-obatan jenis carnophen.
Informasi dihimpun reporter Banjarmasinpost.co.id, pengungkapan terkini terjadi di Jalan Datu Daim RT 10 RW 01, Kelurahan Pelaihari, pada 7 Mei 2018 sekitar pukul 23.00 Wita.
Pelakunya bernama Deny Anggoro alias Panjul diciduk polisi karena kedapatan memiliki 1.933 butir pol zenit carnophen. Panjul masih dikenakan pasal dalam undang-undang tentang Kesehatan.
Sedangkan pengungkapan pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu, terjadi di Jalan Penerangan I RT 010 RW 001 Kelurahan Karang Taruna, Kecamatan Pelaihari, sekitar pukul 21.00 Wita.
Polisi menciduk Imanul Asikin alias Sikin disaksikan Ketua RT 10 dan warga setempat, polisi menggeledah rumah yang ditinggali, menemukan satu paket sabu dan satu butir pol ektasy.
Penangkapan Sikin, berkat "nyanyian' Sunaryo alias Naryo yang hari itu juga ditangkap polisi, sekitar pukul 21.00 Wita di Jalan Datu Daim, Kelurahan Pelaihari.