Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sembilan Pengedar Narkotika dan Obat Diciduk Polres Tanahlaut

Tujuh pelaku tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu dan dua pelaku kepemilikan obat-obatan jenis carnophen

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Sembilan Pengedar Narkotika dan Obat Diciduk Polres Tanahlaut
Tribunjatim.com/Pradhitya Fauzi
Sabu-sabu 

Laporan Wartawan Banjarmasin Post Mukhtar Wahid

TRIBUNNEWS.COM, PELAIHARI - Selama April dan Mei 2018 ini atau dua bulan, jajaran Satuan Reserse Narkotika Polres Tanahlaut mengungkap kasus peredaran narkotika dan obat-obatan.

Itu dikatakan Wakapolres Tanahlaut, Kompol Ade Nuramdani saat press release di Mapolres Tanahlaut bersama para jurnalis, Rabu (9/5/2018).

Menurut Kompol Ade Nuramdani dari delapan kasus itu diamankan 9 pelaku itu, tujuh pelaku tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu dan dua pelaku kepemilikan obat-obatan jenis carnophen.

Informasi dihimpun reporter Banjarmasinpost.co.id, pengungkapan terkini terjadi di Jalan Datu Daim RT 10 RW 01, Kelurahan Pelaihari, pada 7 Mei 2018 sekitar pukul 23.00 Wita.

Pelakunya bernama Deny Anggoro alias Panjul diciduk polisi karena kedapatan memiliki 1.933 butir pol zenit carnophen. Panjul masih dikenakan pasal dalam undang-undang tentang Kesehatan.

Sedangkan pengungkapan pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu, terjadi di Jalan Penerangan I RT 010 RW 001 Kelurahan Karang Taruna, Kecamatan Pelaihari, sekitar pukul 21.00 Wita.

Berita Rekomendasi

Polisi menciduk Imanul Asikin alias Sikin disaksikan Ketua RT 10 dan warga setempat, polisi menggeledah rumah yang ditinggali, menemukan satu paket sabu dan satu butir pol ektasy.

Penangkapan Sikin, berkat "nyanyian' Sunaryo alias Naryo yang hari itu juga ditangkap polisi, sekitar pukul 21.00 Wita di Jalan Datu Daim, Kelurahan Pelaihari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas