Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Biaya Umrah Minimal Rp 20 Juta, Tak Ada Lagi Sistem Ponzi, MLM atau Money Game

Tidak ada lagi penyelenggara umrah yang menggunakan sistem ponzi, MLM atau money game. Sistem tersebut justru merugikan para jemaah atau masyarakat.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Biaya Umrah Minimal Rp 20 Juta, Tak Ada Lagi Sistem Ponzi, MLM atau Money Game
Istimewa
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Pusat, Arfi Hatim, dalam sosialisasi PMA No 8/2018 di Hotel Candi Indah Kota Semarang, Jumat (11/5/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Menteri Agama RI mengeluarkan peraturan baru terkait penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus yaitu PMA Nomor 8 Tahun 2018.

Peraturan tersebut berlaku efektif mulai Maret 2018 lalu.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Pusat, Arfi Hatim menjelaskan, PMA tersebut dikeluarkan untuk memberikan perlindungan kepada calon jemaah umrah dan haji khusus yang diselenggarakan oleh pihak swasta atau penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).

"Dengan PMA ini maka penyelenggaraan umrah dan haji khusus dapat kita awasi secara ketat. Karena di dalamnya mengatur mengenai legalitas lembaga hingga mekanisme pelaksanaannya," kata Arfi dalam sosialisasi yang digelar di Hotel Candi Indah Kota Semarang, Jumat (11/5/2018).

Baca: Anggota Intel Tak Tertolong Disabet Pisau Beracun, Pelakunya Sempat Mengaku Mahasiswa

Arfi mengungkapkan, dalam peraturan tersebut disebutkan penyelengara harus menyelenggarakan ibadah umrah dan haji dengan sistem syariah.

Artinya, tidak ada lagi penyelenggara yang menggunakan sistem ponzi, MLM atau money game.

Berita Rekomendasi

Sistem tersebut justru merugikan para jemaah atau masyarakat.

"Masyarakat jangan mau ditawari umrah atau haji khusus oleh biro dengan sistem itu. Kalau masih ada penyelenggara umrah yang menjalankan sistem ponzi atau MLM, catat dan laporkan kepada kami. Akan kami cabut izinnya," tegasnya.

Selain itu, mekanisme pemberangkatan juga diatur maksimal 6 bulan sejak calon jemaah mendaftar umrah.

Jika lebih dari waktu yang ditentukan, penyelenggara bisa dikenai sanksi.

Baca: Warsini Gemetaran Jatuh Bangun Sampai Lima Kali, Sempat Terguling-guling di Turunan Curam

Kemudian juga referensi harga umrah yaitu Rp 20 juta.

Kalau ada biro yang mematok biaya umrah di bawah Rp 20 juta, maka akan dipanggil dan dimintai keterangan.

Sepanjang pihak biro dapat menjelaskan kualitas layanan yang diberikan memenuhi standar, tidak menutup kemungkinan harga di bawah itu boleh diterapkan.

"Kenapa demikian? Karena kami ingin menjaga agar jemaah itu mendapat kepastian bagaimana penginapannya, perjalanan pesawatnya dan teknis lainnya. Intinya agar jemaah itu terlindungi," paparnya.

Tidak selesai sampai di situ, Kemenag juga akan menjalankan sertifikasi lembaga penyelenggara umrah dan haji khusus, termasuk juga kompetensi personel di dalamnya.

Baca: Gatot Capres Potensial ‘Tumbangkan’ Jokowi

Sedangkan untuk perizinan, biro cukup mengurus satu kali dan tidak lagi melakukan pembaharuan secara periodik.

Namun untuk sertifikasi itu akan dilakukan secara periodik.

"Kami memberikan waktu kepada para biro penyelenggara ibadah umrah dan haji khusus untuk mengurus sertifikasinya dalam waktu satu tahun. Jika tidak maka kami beri sanksi," ancamnya.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas