Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Polrestabes Medan Diduga Rusak Kitab Suci Alquran, Berikut Kronologisnya

Anggota polisi berinisial Brigadir TDPPH (31) yang bertugas di Dokkes Polrestabes Medan ditahan terkait laporan dugaan perusakan kitab suci Alquran.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Anggota Polrestabes Medan Diduga Rusak Kitab Suci Alquran, Berikut Kronologisnya
Istimewa
Oknum polisi inisial THT (kaos hitam) diamankan Satreskrim Polrestabes Medan, Jumat (11/5/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Anggota polisi berinisial Brigadir TDPPH (31) yang bertugas di Dokkes Polrestabes Medan ditahan terkait laporan dugaan perusakan kitab suci Alquran dan membuang Alquran ke dalam parit di Masjid Nurul Iman kompleks RSUP H Adam Malik, Medan.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan oknum polisi tersebut sudah diamankan dan telah diterbitkan surat penahanan dirinya.

Menurut Tatan, berdasarkan hasil penyelidikan, TDPPH, Kamis (10/5/2018) sekitar pukul 02.00 WIB mengantarkan istrinya yang akan melahirkan ke rumah sakit itu.

Setelah diperiksa di ruangan IGD, menurut dia, istri TDPH dibawa ke lantai III untuk proses melahirkan.

"Namun setelah ditunggu-tunggu hingga pukul 08.00 WIB, dan istrinya belum juga melahirkan," ujar Tatan, Minggu.

Baca: Dita Sekeluarga Balas Dendam, Dia Sempat Antarkan Istri dan Dua Anak Perempuannya ke GKI

Tatan menjelaskan, sekitar pukul 08.00 WIB, tiba-tiba TDPPH mengaku mendapat bisikan-bisikan yang menyuruhnya untuk merusak Masjid Nurul Iman yang ada di RSUP H Adam Malik.

Bisikan itu didengarnya saat ingin mengambil tas pakaian di dalam mobil yang berada di lokasi parkir.

Berita Rekomendasi

TDPPH turun melalui lift, kemudian menuju masjid di bagian belakang ruangan dan langsung ke kamar mandi.

"Pada saat itu, pelaku melihat lemari dalam sebuah rumah ibadah yang berisikan kitab suci. Selanjutnya setelah tersangka keluar dari kamar mandi kemudian tersangka masuk ke dalam lagi melalui pintu samping dan mengambil kitab suci tersebut," ujarnya.

Baca: Tetangga Tak Menyangka Sosok Santun dan Ramah itu Menjadi Pelaku Pengeboman

Lalu TDPPH merobek kitab suci tersebut dan meletakkan di atas tembok dekat kamar mandi.

Sedangkan yang lainnya dibuang ke dalam parit.

Selanjutnya, tersangka mengambil tas dari dalam mobilnya dan membawanya ke ruang istrinya melahirkan di lantai III RSUP H Adam Malik.

Perbuatan TDPPH tersebut terbongkar berdasarkan rekaman CCTV, dan diamankan petugas kepolisian.

Penyidik juga telah menyita barang bukti (BB) berupa celana training hitam bergaris kuning, baju kaus hitam bertulis Lake Toba, celana dalam, topi rimba, dan rekaman CCTV.

Baca: Mulyo Melihat Sebagian Tubuh Perempuan Bercadar yang Diberhentikan Rekannya itu Terbang

"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi dan tersangka," katanya.

TDPPH diduga telah melakukan tindak pidana di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk Negara Indonesia.

"Oknum polisi TDPPH, disangkakan telah melanggar Pasal 156a KUHPidana dan atau Pasal 156 KUH Pidana," kata Kabid Humas Polda Sumut itu.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas