Debat Pilgub Jabar, Hasanah Dinilai Paling Bisa Jamin Penegakan Hukum Lingkungan
“Soal penanganan Citarum ini tidak perlu lagi teori yang muluk-muluk. Tetapi penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu,” ujar Chay.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Empat pasangan Cagub dan Cawagub Jabar menawarkan konsep yang kurang lebih sama terkait pelestarian lingkungan hidup di Bumi Pasundan. Hanya saja, pasangan calon nomor urut 2, TB Hasanuddin-Anton Charliyan (Hasanah) memberi harapan berbeda dalam hal penegakan hukum terkait kerusakan lingkungan.
“Kerusakan lingkungan di Jabar ini kan ujung-unjungnya karena penegakan hukum yang lemah. Hasanah ini karena latar belakang keduanya adalah jenderal, memberi harapan dalam penegakan hukum,” kata ahli Lingkungan Hidup dari Unpad, Chay Asdak Ph.D, saat dihubungi, Senin (14/5/2018).
Dalam Debat yang digelar di Kampus UI, Depok, Kang Hasan, sapaan Hasanuddin, mengatakan jika dipercaya memimpin Jabar kelak, dia hanya perlu waktu 5 tahun, atau lebih cepat 2 tahun dari target Presiden Jokowi, untuk merevitalisasi kerusakan lingkungan DAS Citarum. Kang Hasan berjanji menindak tegas ratusan pabrik yang tidak punya fasilitas pembuangan limbah.
Chay mengatakan, problem utama dari revitalisasi DAS Citarum selama ini adalah lemahnya penegakan hukum. Hal ini yang membuat pabrik-pabrik dan masyarakat di sekitar sungai terpanjang di Jabar ini membuang limbah seenaknya.
“Soal penanganan Citarum ini tidak perlu lagi teori yang muluk-muluk. Tetapi penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu,” ujar Chay.
Selain Citarum, menurut Chay, persoalan lingkungan lain yang memerlukan penegakan hukum adalah ahli fungsi lahan dan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai ketentuan.
“Kalau pemanfaatan ruang tidak sesuai RTRW atau pemanfaat lahan tidak sesuai fungsinya, itu juga butuh penegakan hukum. Dan saya kira Hasanah yang paling bisa memberi jaminan itu,” kata Chay.
Dalam debat, Kang Hasan mengatakan, pemerintahan daerah harus lebih tegas lagi terkait maraknya penambangan dan pembangunan di kawasan hijau.
“Pembangunan masif di kawasan Bandung Utara misalnya, 80 persen pembangunan di sana tidak punya IMB. Ini sekali lagi kelalaian pemda. Pemberian izin akan diperketat, kalau tidak sesuai standar kita cabut. Itu jaminan Hasanah,” ujar Kang Hasan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.