Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komentar Begini Soal Bom Surabaya di Facebook, Ibu Rumah Tangga di Aceh DIciduk

Barang Bukti yang diamankan petugas berupa 1 unit handphone merk OPPO F1s dengan IMEI : 863440032179016 dan IMEI : 863440032179008

Penulis: Subur Dani
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Komentar Begini Soal Bom Surabaya di Facebook, Ibu Rumah Tangga  di Aceh DIciduk
Istimewa
WF saat diperiksa personel Dit Reskrimsus Polda Aceh di unit cyber crime di Mapolda Aceh 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Subur Dani

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Personel Dit Reskrimsus Polda Aceh, menangkap seorang ibu rumah tangga di Banda Aceh, terkait komentar di facebook yang berkaitan dengan insiden bom di Surabaya.

Adalah WF (37) wanita kelahiran Surabaya yang beralamat di Desa Lam Ara, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh.

WF ditangkap Senin (14/5/2018) sekira pukul 11.25 WIB karena diduga telah melakukan perbuatan SARA melalui akun Facebooknya.

"Pelaku diduga melakukan perbuatan SARA melalui media sosial facebook dan kemudian diamankan petugas Ditreskrimsus pada Senin (14/5) sekira pukul 11.45 WIB," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Misbahul Munauwar SH, Selasa (15/4/2018).

Dijelaskan Kabid Humas, pada tanggal 13 Mei 2018 sekira pukul 09.00 WIB, terduga Pelaku SARA membagikan postingan terkait dengan rusuhnya Rutan Mako Brimob atas postingan milik orang lain.

Kemudian di dalam postingannya tersebut terdapat komentar dari teman facebook terduga dengan inisial LFY dengan kata-kata: iya mbak, ini barusan ada bom di gereja santa maria, ngagel sby mbak.

Baca: Sumur Minyak Meledak di Aceh Timur, Anggota DPRA Hingga Polda Aceh Ungkap Faktanya

Berita Rekomendasi

Selanjutnya terduga pelaku SARA membalas komentar tersebut "Ya say.. memang halal darah orang kafir say."

Koementar itulah yang dinilai SARA dan polisi langsung menciduk WF.

"Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku meliputi Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 sesuai dg UU RI No 19/2016 perubahan atas UU RI No 11/2008 ttg ITE," kata Kabid Humas.

Barang Bukti yang diamankan petugas berupa 1 unit handphone merk OPPO F1s dengan IMEI : 863440032179016 dan IMEI : 863440032179008, kemudian 1 buah Simcard dg nomor 081269030550

"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Ditreskrimsus Polda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Kabid Humas. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas