Pria 64 Tahun di Kupang Bunuh Seorang PSK di Kamar Kos Lalu Dibuang ke Sumur
Saat di kos pelaku, ia tidak menaruh curiga terhadap barang yang mereka bawa.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Pos Kupang, Ryan Nong
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Polsek Maulafa Polres Kupang Kota membongkar kasus pembunuhan seorang wanita yang diduga pekerja seks komersial (PSK) di kamar kos di Oepura.
Peristiwa naas tersebut terjadi pada hari Minggu (14/5/2018) sekitar pukul 11.00 Wita di kamar kos milik pelaku yang berada di daerah Sukun 1 Oepura, Kota Kupang.
Tersangka pelaku pembunuhan, ES seorang pria berusia 64 tahun warga Oelomi, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, yang juga tinggal di kamar kos di daerah Sukun 1 Oepura.
Baca: 2 Tahun Sudah Kasus Pembantaian Keluarga Dodi Triono Berlalu, Begini Nasib Rumah di Pulomas Kini
Untuk menutupi perbuatan kejinya, pelaku berusaha untuk menyembunyikan mayat korban yang belum teridentifikasi ini dengan mengangkut dan membuangnya di sumur miliknya di Oelomi pada hari Minggu malam.
Berdasarkan keterangan pelaku di hadapan penyidik, sebelum pembunuhan dilakukan, sempat terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban.
Pihak kepolisian Sektor Maulafa pada Selasa (15/5/2018) siang telah melakukan evakuasi terhadap mayat korban dari sumur milik pelaku.
Saat ini mayat korban telah berada di Rumah Sakit Bayangkara Kupang untuk diotopsi.
Berdasarkan keterangan saksi, Daud Baitana (53), yang ditemui POS-KUPANG.COM di Polsek Maulafa, pada Minggu sore ia diminta pelaku untuk memuat barang dari kamar kos pelaku ke rumah di Oelomo sekitar pukul 19.00 wita.
Saat di kos pelaku, ia tidak menaruh curiga terhadap barang yang mereka bawa.
Daud yang berprofesi sebaga sopir ini menuturkan, barang yang diangkut berupa gentong warna hijau.
Saat mengangkat gentong tersebut, Daud mengaku terasa berat.
Namun ia tetap tidak menaruh curiga.
Pelaku saat ini sedang ditahan di tahanan Polsek Maulafa untuk menjalani proses pemeriksaan. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.