Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala Sekolah SMP Dicopot dari Jabatannya Karena Sebut Bom di Surabaya Rekayasa

Meski demikian, surat pemberhentian tersebut akan dikeluarkan setelah pihaknya menerima surat penahanan dari kepolisian.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kepala Sekolah SMP Dicopot dari Jabatannya Karena Sebut Bom di Surabaya Rekayasa
capture video
Sebut Teror Bom di Surabaya Hanya Rekayasa, Kepala Sekolah di Kalimantan Barat Kini Jadi Tersangka 

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - FSA (37) seorang pegawai negeri sipil ( PNS) yang menjabat sebagai kepala sekolah sebuah SMP di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat terancam diberhentikan dari jabatannya.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kayong Utara, Romi Wijaya yang akan menyikapi kasus tersebut dengan menerbitkan surat pemberhentian sementara terhadap FSA.

Meski demikian, surat pemberhentian tersebut akan dikeluarkan setelah pihaknya menerima surat penahanan dari kepolisian.

"Akan diberhentikan sementara karena statusnya baru tersangka, bukan terpidana," kata Romi, Kamis (17/5/2018).

Baca: Sebut Bom di Surabaya Rekayasa, Kepala Sekolah Ditangkap Polisi

FSA ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalbar setelah diperiksa selama beberapa jam pada Rabu (16/5/2018).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Polda Kalbar kemudian langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.

Romi menambahkan, apabila sudah ada putusan bersalah dari hakim di pengadilan, maka pihaknya akan memberhentikan FSA secara definitif.

Berita Rekomendasi

Sambil menunggu berjalannya proses hukum yang dihadapi FSA, saat ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kayong Utara menunjuk Pelaksana Harian Kepala Sekolah untuk menggantikan tugas FSA.

Dalam akun Facebook miliknya, FSA menyebutkan jika peristiwa teror bom yang terjadi di tiga gereja di Surabaya itu sebagai rekayasa.

Status Facebook tersebut kemudian viral di media sosial.

Atas perbuatan tersebut, FSA dijerat dengan Pasal 45A Ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PNS yang Sebut Bom Surabaya Rekayasa, Diberhentikan"
Penulis : Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas