Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebut Bom di Surabaya Rekayasa, Kepala Sekolah Ditangkap Polisi

Rentetan ledakkan bom di Surabaya telah mengundang banyak perhatian masyarakat Indonesia.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sebut Bom di Surabaya Rekayasa, Kepala Sekolah Ditangkap Polisi
capture video
Sebut Teror Bom di Surabaya Hanya Rekayasa, Kepala Sekolah di Kalimantan Barat Kini Jadi Tersangka 

Laporan Wartawan Grid.ID, Nindya Galuh A.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rentetan ledakkan bom di Surabaya telah mengundang banyak perhatian masyarakat Indonesia.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (13/5/2018).

Atas kejadian ini banyak netizen yang mengecam perbuatan biadab para teroris bom bunuh diri.

Sayangnya, di tengah orang-orang yang berduka ada saja netizen yang terkesan melecehkan korban.

Seorang Kepala Sekolah asal Kayoung Utara, Kalimantan Barat membuat tulisan di Facebook tentang teror bom.

Baca: Heboh Unggahan Ujaran Kebencian soal Korban Teror Bom Pria Berseragam Depag, Ini Klarifikasinya

Dalam Facebook-nya wanita berinisal FSA ini justru menyebut bom Surabaya adalah rekayasa.

Berita Rekomendasi

Ia menganggap ini adalah upaya oknum pemerintah untuk mendapatkan dana anti teror.

Status Facebook FSA tersebut kemudian viral dan mendapat kecaman dari berbagai kalangan.

Empat hari setelah statusnya viral, FSA diciduk pihak kepolisian Daerah Kalimantan Barat.

Mengutip Kompas, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Nanang Purnomo mengatakan, saat ini status FSA sudah resmi sebagai tersangka.

"Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan dan langsung kita naikkan statusnya sebagai tersangka," ujar Nanang saat dihubungi, Kamis (17/5/2018).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, FSA langsung ditahan di Mapolda Kalimanta Barat.

Nanang menegaskan, FSA dijerat Pasal 45A Ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tenyang Peraturan Hukum Pidana.

Sekadar informasi, FSA merupakan seorang PNS sekaligus Kepala sekolah SMP negeri di Kabupaten Kayoung Utara.

Di akun facebook miliknya, dia menuliskan sesuatu yang tidak seharusnya.

Facebook
Facebook ()

Tulisannya itu pun lebih nampak seperti ujaran kebencian.

"Sekali mendayung, 2-3 pulau terlampaui.

Sekali ngebom:

1. Nama islam dibuat tercoreng.

2. Dana trilyunan program anti teror cair.

3. Isu 2019 ganti presiden tenggelam.

Sadis lu, bong... Rakyat sendiri lu hantam juga.

Dosa besar lu..!!!"

Begitu yang dituliskan wanita berusia 37 tahun tersebut.

Bukan hanya satu, FSA kemudian menulis tulisan lainnya.

"Bukankah terorisnya sudah dipindah ke NK (Nusa Kambangan)?

Wah.. Ini pasti program minta tambahan dana anti teror lagi nih? Si*lan banget sih sampe ngorbankan rakyat sendiri?

Drama satu kagak laku, mau bikin drama kedua."

Dengan ditetapkannya FSA sebagai tersangka, maka kariernya sebagai PNS terancam tamat.

Semoga tidak ada lagi kejadian seperti ini, ya.

Ingat, selalu berhati-hati dan berpikir panjang sebelum membuat status di media sosial agar tak berakhir penyesalan.

Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas