Sebut Teror bom Surabaya Rekayasa, Kepala SMP di Kalimantan Jadi Tesangka dan Diberhentikan
Seorang wanita berinisial FSA (37) yang menjabat sebagai kepala sekolah sebuah SMP di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, jadi tersangka
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita berinisial FSA (37) yang menjabat sebagai kepala sekolah sebuah SMP di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, mendapatkan status sebagai tersangka.
Status tersangka tersebut diperoleh setelah ia menyebut jika teror di Surabaya merupakan hasil rekayasa.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Nanang Purnomo menjelaskan jika pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada FSA.
Dikutip dari kompas.com, "Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan dan langsung kita naikkan statusnya sebagai tersangka," ujar Nanang saat dihubungi, Kamis (17/5/2018)
Tak hanya statusnya yang menjadi seorang tersangka, FSA yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil ini juga diberhenti tugaskan sementara.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kayong Utara, Romi Wijaya.
Surat pemberhentian sementara akan resmi keluar setelah surat penahanan FSA dari kepolisian keluar.
Romi juga memberikan penjelasan mengapa FSA hanya diberhentikan sementar saja, terkait kasus ini.
"Akan diberhentikan sementara karena statusnya baru tersangka, bukan terpidana," kata Romi, Kamis (17/5/2018)
FSA dijerat dengan Pasal 45A Ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebelumnya, FSA menuliskan sebuah stastus di akun Facebooknya jika serangan teror yang ada di Surabaya adalah sebuah rekayasa.
Selain FSA, seorang perawat juga ditahan karena sudah diduga menistakan agama lewat status yang ia tulis di akun Facebook pribadinya.