Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anaknya Tak Kunjung Diterima Jadi PNS, Imam Syafii Tertipu Temannya Sendiri Rp 221 Juta

Sepakat untuk kepentingan agar anak korban bisa menjadi CPNS diminta menyediakan dana Rp 240 juta.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Anaknya Tak Kunjung Diterima Jadi PNS, Imam Syafii Tertipu Temannya Sendiri Rp 221 Juta
istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Prayitno (53) pegawai negeri sipil warga Dusun Tunggun, Desa Tunggunjagir, Kecamatan Mantup, Lamongan terancam tidak bisa menikmati pensiun lima tahun ke depan.

Prayitno kini berurusan dengan hukum lantaran diduga telah melakukan penipuan terhadap Imam Syafii (49) warga Bakalan RT 001 RW 007 Desa Bakalrejo, Kecamatan Sugio.

Prayitno berperkara, mulanya pada Januari 2015 menawarkan pada korban, bahwa ia bisa memasukkan anak korban menjadi PNS.

Antara pelaku dengan korban sudah saling mengenal, bahkan boleh dikata teman akrab.

Jurus Prayitno pertama memberitahu kalau anak pelaku telah menjadi PNS. Dan menawarkan kepada korban tentang lowongan CPNS.

Baca: Bahagianya Paijo dan Ratna Dikaruniai Bayi Kembar 4 Sekaligus, Semuanya Perempuan

Beberapa kali pertemuan, akhirnya korban luluh dan mempercayai tawaran Prayitno.

Sepakat untuk kepentingan agar anak korban bisa menjadi CPNS diminta menyediakan dana Rp 240 juta.

Berita Rekomendasi

"Uang itu katanya juga sudah termasuk untuk dana penempatan," kata korban kepada penyidik, pada Jumat (18/5/2018).

Pelaku janji SK CPNS anak korban akan turun pada tahun 2016.

Soal dana, pelaku minta DP Rp 20 juta. Kemudian ditambah dengan sepeda motor Versa senilai Rp 15 juta.

Baca: Densus 88 Temukan Kaleng Mencurigakan di Rumah Masa Kecil Terduga Teroris di Leces

Selang beberapa bulan kemudian anak pelaku, Citra Ratna Pertiwi meminta tambahan uang atas perintah Prayitno.

Dan penyerahan uang dilakukan dalam beberapa tahapan dengan alasan SK PNS anak akan segera keluar.

Namun sampai dengan sekarang SK CPNS anak korban belum juga keluar.

Korban masih percaya dengan janji-janji pelaku. Namun hingga tiga tahun lebih, janji Prayitno itu tidak pernah terwujud.

Banyak alasan pelaku saat ditanya tentang kepastian anak korban.

Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan sahabatnya itu ke Polres Lamongan.

Terhitung korban mengalami kerugian total sebesar Rp 221 juta.

"Terkait laporan ini, polisi masih harus memintai keterangan beberapa orang saksi," kata Kasubag Humas, AKP Harmuji. (Surya/Hanif Manshuri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas