Saat akan Ditangkap, Residivis Kasus Narkoba Bersembunyi di Atas Rumah
Dari penangkapan yang dilakukan terhadap pelaku berhasil didapatkan barang bukti berupa 1 butir narkotika jenis ekstasi atau inex warna biru
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Banjarmasin Post Dony Usman
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG - Pernah menjalani proses hukum dalam kasus narkotika, tidak membuat kapok Handayani alias Belandis (37).
Pria yang tercatat sebagai residivis kasus narkotika ini kembali dibekuk dalam kasus serupa, Minggu (20/5/2018) tengah malam sekitar pukul 00.30 Wita.
Dirinya dibekuk petugas Satnarkoba Polres Tabalong saat berada di rumahnya, di Desa Murung Karangan, Kecamatan Muara Harus, Tabalong.
Dari penangkapan yang dilakukan terhadap pelaku berhasil didapatkan barang bukti berupa 1 butir narkotika jenis ekstasi atau inex warna biru.
Kemudian, 1 paket sabu-sabu dengan berat sekitar 0,36 gram, uang tunai diduga hasil penjualan sebesar Rp. 4 juta.
Juga satu buah Hp Samsung warna hitam, 1 buah Hp Vivo warna putih, 1 pak plastik klip serta plastik warna hitam sisa pembungkus sabu-sabu dan ineks.
Informasi didapat banjarmasinpost.co.id, terungkapnya ulah pelaku berawal dari penyelidikan yang dilakukan petugas Satnarkoba Polres Tabalong.
Selanjutnya, Sabtu (19/5/2018) malam sekitar pukul 23.30 wita, petugas berhasil mendeteksi adanya dugaan kepemilikan narkoba di rumah pelaku.
Upaya penangkapan pun dilakukan petugas terhadap pelaku dengan melakukan penggerebekan di rumahnya.
Saat digerebek, pelaku mencoba melarikan diri dengan mengunci pintu depan dan sembunyi di atas rumahnya.
Tapi usahanya itu bisa diketahui petugas yang kemudian dengan sigap bisa mengamakan pelaku.
Kapolres Tabalong AKBP Hardiono melalui Kasat Resnarkoba IPTU Endris Ary, dikonfirmasi, Selasa (22/5/2018), membenarkan ada mengamankan pelaku dan barang bukti.
"Yang bersangkutan merupakan residivis karena pernah dihukum dalam kasus yang sama," kata Endris.
Sementara pengakuan pelaku, barang bukti berupa ineks dan sabu itu didapatkan dari penyuplai di luar Tabalong.