Pembawa Tiga Bal Ganja Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Penangkapan tersnagka berawal saat polisi mendapat informasi bahwa ada seorang yang membawa ganja
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribun Medan M Fadli
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polsek Sunggal jajaran Polrestabes Medan, berhasil mengamankan pelaku pembawa ganja dalam tiga bungkusan besar.
Untuk mengelabui petugas bungkusan dilakban warna kuning.
Sebelumnya, polisi mendapat informasi bahwa ada seorang yang membawa ganja.
Polisi kemudian menindaklanjuti informasi yang dihimpun dan berhasil mengamankan pelaku di
Jalan Juanda, Kelurahan Timbang Langkat Kecamatan Binjai Timur, pada Selasa (22/5/2018) siang.
Setelah dilakukan Intograsi, pelaku bernama Rudi Sanjaya (46) warga Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Binjai Kota.
Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna mengatakan, pada hari Selasa tanggal 22 Mei 2018 sekira pukul 13.00 WIB unit reskrim Polsek Medan Sunggal mendapat informasi yang tidak mau menyebutkan namanya, bahwa di Jalan Juanda, sering ada orang transaksi narkotika jenis daun ganja kering.
"Dari informasi tersebut kami menindaklanjuti, kemudian melihat orang yang mencurigakan, diintai dan dilakukan penangkapan. Pelaku menerangkan barang tersebut adalah milik temannya, yang berhasil melarikan diri bernama, Dedi," ujarnya, Rabu (23/5/2018).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil amankan tiga bungkus besar (bal) daun ganja kering yg dibungkus lakban warna kuning.
"Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (2) huruf a UU.RI.No.25 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tutup Wira. (cr3/tribun-medan.com)